Ada dua tersangka baru dalam kasus itu"
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru dugaan korupsi pembangunan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

"Ada dua tersangka baru dalam kasus itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di Jakarta, Senin.

Kedua tersangka itu, MPB, Direktur PT. Bungo Tanjung Raya sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 93/F.2/Fd.1/09/2015, tanggal 8 September 2015, dan

DK, Karyawan PT. Bungo Tanjung Raya sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 94/F.2/Fd.1/09/2015, tanggal 8 September 2015.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni, JP, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo, S, Direktur PT Rimbo Peraduan dan AA, Direktur PT Kalingga Jaya Sakti.

Kasus itu terkait pekerjaan paket 10 (Pengaspalan Jalan Pal 12 Jalan 21 Unit 1) dan paket 11 (Pengaspalan Jalan Muara Niro Muara Tabun) Di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2013-2015

Kejagung juga telah memeriksa Noor Setya Budi selaku Sekda Kabupaten Tebo.

Kapuspenkum menyebutkan yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 11.00 WIB dan pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan kronologis atas usulan ataupun prosedur hingga kegiatan Pekerjaan Paket 10 (Pengaspalan Jalan Pal 12 Jalan 21) dan Paket 11 (Pengaspalan Jalan Muara Niro - Muara Tabun) di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo dijadikan kegiatan tahun jamak dari Tahun Anggaran 2013 hingga 2015.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015