Kalau sampai pemanggilan ketiga tidak hadir, MKD bisa minta bantuan polisi untuk panggil paksa


Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan meminta bantuan polisi untuk memanggil paksa Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon jika mereka sampai tiga kali tidak memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan mengenai pertemuan mereka dengan bakal calon presiden Amerika Serikat Donald Trump.

"Seperti yang sudah kita tetapkan pekan lalu, Pak Setya Novanto akan kita periksa pukul 14.00 WIB dan Pak Fadli Zon pukul 15.00 WIB. Kalau terlambat itu urusan mereka, bukan urusan MKD," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang di Jakarta, Senin.

"Bukan dijadwal ulang. Tapi kita panggil yang kedua. Kalau sampai pemanggilan ketiga tidak hadir, MKD bisa minta bantuan polisi untuk panggil paksa‎," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Sementara Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon belum bisa dilakukan hari ini karena keduanya sedang berada di Arab Saudi untuk memantau penyediaan layanan bagi jemaah haji Indonesia.

"Sepertinya belum, karena keduanya kan sekarang masih di Arab Saudi," katanya.

Ia mengatakan MKD akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Setya Novanto dan Fadli Zon.

"Hari ini kita akan bahas itu saat rapat internal," kata dia.




Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015