Lumajang (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengambil alih penahanan sebanyak 20 orang tersangka penganiayaan terhadap Salim Kancil dan Tosan, aktivis antitambang Kabupaten Lumajang, yang sebelumnya ditahan di Markas Kepolisian Resor Lumajang, Selasa malam.

"Pemindahan itu sebagai bentuk keseriusan polisi dalam mengusut kasus penganiayaan berat di Lumajang dan penyidik bisa lebih fokus untuk melakukan penyidikan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi per telepon dari Lumajang, Selasa malam.

Jumlah tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan Salim Kancil meninggal dunia di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang tersebut bertambah dari 18 orang menjadi 22 orang.

Dari 22 tersangka, 20 tersangka di antaranya ditahan dan dua tersangka lain tidak ditahan karena masuk kategori anak-anak yakni berusia 16 tahun.

"Pemeriksaan tersangka akan dilakukan di Polda Jatim dan penyidik yang menangani Bagian Kriminal Umum," tuturnya.

Pemindahan penyelidikan kasus tersebut karena kasus penganiayaan itu menjadi atensi publik, bahkan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Badrodin Haiti juga meminta aparat kepolisian serius untuk mengusut tuntas.

"Pemeriksaan tersangka di Polda Jatim sebagai bentuk keseriusan polisi untuk mengusut tuntas kasus itu dan jumlah penyidik di Polda juga memadai untuk menyidik tersangka yang cukup banyak," paparnya.

Ia mengatakan kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah lagi dan penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan dan penyelidikan di lapangan atas kasus penganiayaan berat tersebut.

"Kalau bukti cukup kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi mengarah adanya tersangka baru, maka penyidik bisa menetapkan orang tersebut sebagai tersangka," tuturnya.

Salim Kancil meninggal dunia dan Tosan luka parah akibat dianiaya oleh massa suruhan secara tidak manusiawi di tempat terpisah, Sabtu (26/9).

Kedua korban kekerasan itu dikenal sebagai warga penolak tambang pasir di pesisir Pantai Watu Pecak.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015