Medan (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum Medan minta penegak keadilan memberikan sanksi berupa hukuman berat terhadap empat pelaku diduga sindikat penjualan bayi di Kasawan, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang yang dibongar aparat kepolisian.

"Penjualan bayi itu, juga melibatkan bidan dan kedua orang tua bayi tersebut, serta harus diproses secara hukum," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata, di Medan, Jumat, diminta tanggannya mengenai penjualan bayi itu.

Penjualan bayi tersebut, menurut dia, bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi perbuatan yang sangat tercela dan memalukan di masyarakat.

"Jadi, wajar penjual bayi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijatuhi hukuman berat, sehingga dapat membuat efek jera bagi masyarakat lainnya yang berminat menjual bayi," ujar Surya.

Dia menyebutkan, sangat menyesalkan perbuatan kedua orang tua itu, yang ikut terlibat dalam perdagangan bayi merupakan darah daging mereka sendiri.

Selain itu, perbuatan tersebut, tidak manusiawi dengan teganya memperdagangkan bayi yang tidak berdosa kepada orang lain, demi untuk mendapatkan uang.

"Bayi yang bernasib malang itu, juga dibandrol seharga Rp15 juta hingga Rp20 juta, dan dapat diberikan panjar terlebih dahulu, sebagai tanda jadi," kata alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu.

Surya menjelaskan, diduga sindikat penjualan bayi tersebut, telah berlangsung cukup lama sebelum digerebek petugas kepolisian Polresta Medan.

Kemudian, praktik kotor dan jahat dalam penjualan bayi itu, diduga memiliki jaringan di dalam dan luar negeri.

Kemudian, bisa saja bayi-bayi selama ini hilang atau diculik orang tidak dikenal (OTK), dan diselundupkan ke berbagai negara di Asia Tenggara.

"Polda Sumatera Utara dan Polresta Medan diharapkan terus mengembangkan kasus penjualan bayi yang meresahkan warga masyarakat," kata Direktur LBH Medan.

Sebelumnya, Petugas Sat Reskrim Polresta Medan, bekerjasama dengan Polsek Delitua, Selasa (29/9) dinihari, mengamankan empat orang pelaku penjual bayi yang beraksi di kawasan Kecamatan Delitua.

Pelaku tersebut, yakni berinisial MS (49) sebagai bidan, ZG (53) suami bidan, JS (31) bapak bayi, TS (28) warga Desa Delitua (ibu bayi).

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat Kecamatan Delitua adanya transaksi penjualan bayi.

Petugas melakukan penyamaran sebagai pembelil, dan langsung meringkus tersangka di Rumah Sakit "Mitra Sejati" Jalan Jenderal Abdul Haris Nasution Medan.

Dalam kasus penjualan bayi tersebut, tersangka dikenakan melanggar Pasal 83 UU Nomor 35/2004 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2003, tentang Perlindungan Anak.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015