Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak keberatan mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata dan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.

"Satu, menyatakan nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum Jero Wacik tidak dapat diterima, kedua menyatakan sah dakwaan penuntut umum KPK dan ketiga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini," kata ketua majelis hakim Tipikor Sumpeno dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Majelis hakim yang terdiri dari Sumpeno, Tito Suhud, Casmaya, Ugo dan Alexander Marwata menyatakan keberatan penasihat hukum Jero yang diketuai oleh Sugiyono tidak dapat diterima.

Eksepsi Sugiyono pada 22 September 2015 menyatakan dakwaan KPK melanggar prinsip "integrity criminal justice system" karena menerapkan pasal-pasal yang berbeda di surat dakwaan dengan pasal sangkaan pada proses penyidikan.

"Dimasukkannya pasal baru dalam dakwaan tidak menjadikan batalnya suatu dakwaan karena pemeriksaan penyidikan tidak menjurus hanya kepada satu tindak pidana tertentu, kadang-kadang sedemikian rupa gambarannya bisa dua atau tiga pidana, sehingga tidak selamanya penuntut umum menarik kesimpulan mudah jika bertemu hal yang demikian," kata anggota majelis hakim Casmaya.

Atas dasar itu, penuntut umum diberikan kebebasan untuk menyusun surat dakwaan dalam bentuk kombinasi.

"Penuntut umum bisa membuat dakwaan kumulatif asalkan tidak menyimpang dari hasil penyidikan, karena itu perbedaan pasal dalam penyidikan dan penuntutan tidak menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum," tambah Camsaya.

Dengan alasan tersebut, surat dakwaan Jero pun tidak melanggar prinsip "integrtiy criminal justice system".



Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015