Jakarta (ANTARA News) - Direktur Perdata Kementerian Hukum dan HAM, Daulat P Silitonga mangkir dari panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi oleh pegawai kementerian tersebut.

"Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan dinas luar dan telah meminta penjadwalan kembali pemanggilannya untuk diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto di Jakarta, Selasa.

Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka berinisial NA, Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM dan Tersangka LSH, Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.

Penetapan tersangka tersebut untuk NA berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print  71/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014, sedangkan LSH berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print  72/F.2/Fd.1/09/2014 tanggal 9 September 2014.

Dugaan tindak pidana gratifikasi tersebut pada saat pengurusan proses pengangkatan dan perpindahan Notaris di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015