Jakarta (ANTARA News) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta kepala daerah di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota untuk konsisten menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

"PP Pengupahan ini kan bukan pilihan tetapi ini kewajiban bagi seluruh aparatur pemerintah daerah yang terkait," kata Hanif di Jakarta, Selasa.

Hal itu disampaikan Menaker setelah menghadiri Rakernas I Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (Almisbat) "Mengawal Pemerintahan Jokowi Untuk Mewujudkan Nawacita" di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat.

Menurut Hanif, pihaknya juga sudah mengetahui bahwa dalam proses-proses simulasi yang dilakukan di sejumlah daerah dan juga laporan dari sebagian provinsi yang sudah masuk mengenai penepatan UMP 2016, ternyata ketika menggunakan PP Pengupahan malah lebih tinggi hasilnya.

"Misalnya ada salah satu daerah yang tidak pakai PP tetapi hanya naik 7 persen padahal kalau pakai PP kan sudah jelas, dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dari BPS naiknya 11,5 persen," kata Hanif.

Sebelumnya, sejumlah provinsi telah menetapkan UMP masing-masing. Terdapat tiga provinsi yang tercatat menaikkan UMP-nya di bawah PP Pengupahan antara lain Kalimantan Timur (6,7 persen), Kalimantan Tengah (8,5 persen), dan Sulawesi Tenggara (9 persen).

Sebelumnya, Menaker juga menegaskan bahwa kepastian pengupahan yang diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan akan menambah lapangan kerja sehingga mengurangi pengangguran.

"Suplai tenaga kerja kita lebih besar daripada lapangan kerja yang tersedia. Karena itu kita perlu lapangan kerja lebih banyak dan kepastian pengupahan akan menjamin penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak," ujar Menaker di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Menteri-Menteri Tenaga Kerja Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang ketiga di Jakarta akhir Oktober lalu.

Jumlah penganggur saat ini mencapai angka 7,4 juta orang dengan mayoritas hanya memiliki ijazah SD dan SMP.

"Pengangguran kita masih didominasi oleh lulusan SD dan SLTP. Ini harus diberi perhatian, bukan saja oleh pemerintah tetapi juga semua komponen masyarakat. Akses dan mutu pendidikan formal harus ditingkatkan, demikian halnya dengan pelatihan berbasis kompetensi melalui BLK yang harus terus digenjot," kata Hanif.

Kementerian Ketenagakerjaan mengembangkan program percepatan peningkatan kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja agar SDM bangsa unggul dan memiliki daya saing.

Balai Latihan Kerja (BLK) di seluruh Indonesia juga direvitalisasi baik sarana-prasarana, sistem pelatihan, standar kompetensi, instruktur maupun sertifikasi tenaga kerja terlatihnya untuk dapat bersaing di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang segera akan berjalan.

Hanif optimistis aturan baru pengupahan akan berjalan baik karena menguntungkan buruh dan melindungi semua pihak.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015