Kita melihat ini sebagai kegiatan untuk menyampaikan pendapat dan kebebasan berekspresi
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Luar Negeri menyatakan tidak melarang dan menghalangi Sidang Dewan Rakyat (IPT) 65 di Den Haag, Belanda, 11 November lalu, namun menganggap peradilan itu di luar mekanisme hukum nasional dan internasional.

Juru Bicara Kemlu Arrmanatha Nasir mengatakan dalam jumpa pers di kantor Kemlu di Jakarta, Kamis, pemerintah Indonesia tidak melarang kegiatan itu namun menegaskan tidak ada kaitan IPT 65 baik dengan pemerintah Indonesia maupun pemerintah Belanda.

"Kita melihat ini sebagai kegiatan untuk menyampaikan pendapat dan kebebasan berekspresi. Indonesia sebagai negara demokratis dan menjunjung HAM tidak akan menghalangi kegiatan tersebut," kata dia.

IPT 65 diadakan oleh komunitas orang-orang Indonesia yang melarikan diri ke Belanda pasca Tragedi 1965 untuk menghindari kejaran pemerintah Orde Baru yang menjadi sangat anti pemikiran kiri.

Menlu Retno Marsudi sendiri menyampaikan sebagai negara demokrasi yang memiliki komitmen tinggi dalam pemajuan dan perlindungan HAM, pemerintah memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan masalah HAM di masa lalu, termasuk peristiwa 1965.

Menlu menegaskan penanganan masalah HAM pada 1965 memerlukan pendekatan komprehensif dan inklusif, serta melibatkan seluruh elemen bangsa.

Setiap negara memiliki dinamika sejarah masing-masing, tidak terkecuali Indonesia, khususnya terkait peristiwa tahun 1965 yang penanganannya perlu mengedepankan rekonsiliasi nasional, kata dia.

Pewarta: A Fitriyanti
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015