Magetan (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menolak permohonan izin 11 usaha pertambangan pasir dan batu di Kabupaten Magetan karena dinilai tidak layak.

Langkah ini diambil sekitar satu setengah bulan sejak terbunuhnya aktivis tambang pasir ilegal Salim Kancil di Lumajang akhir September lalu.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Dewi J Putriatni, Kamis, mengatakan, sejak Januari hingga September 2015, 42 usaha pertambangan pasir dan batu mengajukan permohonan izin ke Pemprov Jatim.

"Dari hasil verifikasi, ada 11 usaha yang ditolak dan dua usaha diterima permohonannya. Sedangkan lainnya masih proses verifikasi sesuai urutan pengajuannya," ujar Dewi Putriatni di Magetan, kepada wartawan.

Menurut dia, terdapat berbagai alasan hingga akhirnya 11 berkas usaha pertambangan pasir dan batu tersebut ditolak.

Di antaranya, tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang ditetapkan Pemkab Magetan dan juga karena terjadi tumpang tindih dengan pengusaha tambang lainnya yang terlebih dahulu mengajukan izin.

Sedangkan dua usaha pertambangan pasir dan batu yang telah mendapat izin, selain lokasiya yang aman bagi lingkungan juga telah mendapatkan rekomendasi dari Bupati Magetan.

Ia menjelasan, sesuai aturan aktivitas pertambangan pasir, tanah, dan batu baru dapat dilakukan setelah pengusaha memiliki izin secara komprehensif. Yakni, mulai dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP eksplorasi, dan IUP operasional produksi.

Aktivitas tambang tetap dianggap ilegal dan bisa ditindak secara hukum jika pengusaha belum memiliki ketiga izin tersebut.

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo/ Louis Rika
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015