Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar VIII Surabaya Romahurmuziy yang biasa disapa Romy menyebut putusan Kasasi MA perkara perdata PPP sudah di luar nalar hukum.

MA mengeluarkan putusan kasasi Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015. Kasasi diajukan Pemohon Kasasi I, AH Wakil Kamal, Pemohon Kasasi II Romahurmuziy (Ketua Umum PPP), Aunur Rofiq dan Pemohon Kasasi III, Majid Kamil. Namun yang dikabulkan hakim kasasi adalah permohonan Majid Kamil agar mensahkan Muktamar PPP di Jakarta.

“Dengan adanya putusan ini, maka majelis kasasi perdata MA kami nilai gagal memahami perselisihan parpol yang terjadi di PPP sebagaimana diatur UU 2/2008 jo. 2/2011 tentang Parpol,” kata Romy dalam rilisnya, Jakarta, Jumat.

Ia menilai majelis hakim Kasasi MA sama sekali tidak memahami AD/ART PPP yang merupakan hukum tertinggi di PPP.

“Nyata-nyata melakukan kekhilafan karena membajak kedaulatan tertinggi PPP dengan menyatakan pengesahan sebuah acara serupa Muktamar di Jakarta namun tanpa pernah meneliti apakah sudah dipenuhi sesuai persyaratan AD/ART PPP,” kata anggota Komisi III DPR RI itu.

MA memutuskan PPP yang sah adalah PPP hasil muktamar VIII PPP di Jakarta dengan Ketua Umumnya Djan Farid.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015