Jakarta (ANTARA News) - DPP PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy akan mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang memutuskan kepengurusan sah PPP adalah hasil Muktamar Jakarta.

"Kami akan mendaftarkan Peninjauan Kembali pada kesempatan pertama setelah menerima salinan. Karena itu Majelis dan/atau Kepaniteraan MA jangan mengulur-ulur lagu penyampaian salinan," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan pengajuan PK itu sesuai Pasal 67 UU no. 14 tahun 1985 tentang MA, yaitu karena ada tipu muslihat, bukti baru dan kekhilafan hakim.

Isa mengatakan, kekhilafan hakim nyata terkait pertimbangan-pertimbangan hukum, seperti majelis hakim tidak pernah mempertimbangkan gugatan atas terbitnya amar nomor 5 Putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014 adalah tidak pernah ada.

"Majelis tidak pernah mempertimbangkan wewenang Majelis Syariah dalam Pasal 16 ART PPP telah dibatasi pada urusan agama karena lembaga tersebut tidak bisa dengan cara apa pun menjadi pelaksana muktamar," ujarnya.

Dia mengatakan majelis hakim nyata-nyata membajak kedaulatan anggota PPP karena mengesahkan forum yang tidak sah berdasarkan AD/ART PPP dan membatalkan Muktamar Surabaya yang sah.

Isa menilai majelis hakim tidak melaksanakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya "Asas Kecermatan dan Kehati-hatian" saat amarnya mengesahkan acara serupa Muktamar PPP di Jakarta.

"Majelis sama sekali tidak pernah memeriksa persyaratan memeriksa persyaratan mutlak sebuah Muktamar PPP yaitu kehadiran peserta secara kuorum sesuai AD/ART PPP dan UU Parpol," katanya.

Isa mengatakan, DPP PPP telah menginstruksikan DPW dan DPD PPP seluruh Indonesia untuk melaporkan pidana secara serentak atas pemalsuan mandat kehadiran di acara serupa Muktamar PPP di Jakarta pada 30 Oktober - 2 November 2015.

Terkait telah didaftarkannya pengesahan kepengurusan serupa Muktamar PPP di Jakarta kepada Menkumham RI, pihaknya meminta Menkumham meneliti kembadi keabsahan kehadiran peserta.

Mahkamah Agung memutuskan pengurus PPP 2014-2019 adalah pengurus hasil Muktamar VIII Jakarta di bawah kepemimpinan Djan Faridz.

"Menyatakan susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII di Jakarta pada 30 Oktober-2 November 2014 merupakan susunan PPP yang sah," putus MA dalam amar kasasinya, Kamis (12/11).

Vonis diketok pada 2 November 2015.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015