Nunukan (ANTARA News) - Pesawat asing jenis piper SR-70 Cessna yang didaratkan paksa TNI AU di Pangkalan TNI AU Kota Tarakan, Kalimantan Utara karena kedapatan melanggar batas wilayah RI akhirnya dibebaskan terbang lagi setelah mengurus "flight clearence" dan membayar denda.

Hal ini disampaikan Komandan Pangkalan TNI AU Kota Tarakan, Letkol Pnb Tiopan Hutapea melalui pernyataan tertulisnya, Senin ketika ditanyakan soal proses lanjutan pilot sdan pesawat asing yang ditangkap tersebut.

Ia menjelaskan, pesawat asing bersama pilotnya seorang perwira menengah US Navy Amerika Serikat bernama Patrick Murphy ini sempat diamankan selama sepekan untuk dimintai keterangan oleh TNI AU Lanud Tarakan sekaitan dengan tujuan dan maksud memasuki wilayah NKRI menggunakan pesawat ringan tersebut.

Pesawat bersama pilotnya kembali diperbolehkan terbang setelah memenuhi seluruh ketentuan penerbangan yang berlaku di Indonesia termasuk membayar denda sebesar Rp60 juta kepada pengelola Bandara Juwata Kota Tarakan.

"Pesawat asing bersama pilotnya sudah dilepaskan, Sabtu (14/11) karena sudah mengurus flight clearence dan membayar denda kepada pengelola Bandara Juwata Kota Tarakan," ujar Tiopan Hutapea.

Tiopan Hutapea kembali mengatakan, TNI hanya berkewenangan soal perizinan penerbangan semata sedangkan proses hukumnya menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan RI maka setelah semua persyaratan dipenuhi maka dibenarkan melanjutkan penerbangan lagi.

Tiopan Hutapea mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan perintah dari Koopsau 2 Makassar, Sulsel atas hasil koordinasi dengan Mabes TNI, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perhubungan untuk melepaskannya untuk melanjutkan penerbangan.
"Jadi saya melaksanakan perintah Panglima Komando Operasi TNI AU II Makassar (Sulsel)," kata dia.
Pesawat asing dengan nomor lambung N-96706 masuk wilayah RI tanpa izin sehingga dipaksa mendarat oleh dua pesawat Sukhoi dari skuadron 11 Pangkalan Angkata Udara Hasanuddin Sulsel setelah terdeteksi radar 225 milik TNI di Kota Tarakan. ***2***

Pewarta: M Rusman
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015