Ini kita buka sama-sama ya. Ini dalam keadaan tertutup.”
Jakarta (ANTARA News) - Staf Khusus dan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Said Didu dan Hurfon Asrofi menyerahkan rekaman yang berisi percakapan yang dilakukan oleh anggota DPR RI untuk meminta saham kepada PT Freeport Indonesia kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.




Penyerahan itu dilakukan pukul 17.30 WIB di ruang kerja Mahmakah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, yang diterima oleh Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang dan Hardisoesilo.




Rekaman pembicaraan yang diserahkan kepada MKD DPR RI dalam keadaan tertutup dalam amplop warna coklat dan putih. Amplop pertama yang berukuran besar berwarna coklat, amplop kedua juga berwarna coklat dan panjang sedangkan amplop ketiga berukuran kecil dan berwarna putih.




Setelah menerima amplop yang berisikan rekaman pembicaraan, Junimart Girsang bersama Hardisoesilo membuka amplop tersebut disaksikan oleh Said Didu dan Hufron Asrofi.




“Ini kita buka sama-sama ya. Ini dalam keadaan tertutup,” kata Junimart, di ruang MKD DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.




Selanjutnya, flash disk yang berisi percakapan itu diserahkan kepada anggota Sekretariat MKD DPR RI.




"Kita buatkan berita acara serah terima, dengan dugaan pelanggaran kode etik," katanya.





Sementara Said Didu menyatakan, dirinya ditugaskan untuk menyerahkan rekaman pembicaraan sebagai mana yang dijanjikan.




"Saya ditugaskan oleh Menteri ESDM untuk menyerahkan rekaman dari orang yang kami anggap secara logis adalah sumber rekaman asli," kata Said Didu.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015