Kami harap ada revisi dan dapat memenuhi tuntutan. Karena PP 78 Tentang Pengupahan saat ini masih diperjuangkan untuk diubah
Tangerang (ANTARA News) - Buruh di Kota Tangerang meminta agar SK Gubernur Banten terkait penetapan UMK Kabupaten/Kota direvisi karena tidak sesuai dengan kesepakatan.

Koordinator Komite Aksi Upah Tangerang Raya, Sunarno, di Tangerang, Selasa, mengatakan, upah yang diusulkan dan disepakati bersama pengusaha yakni Rp3,3 juta per bulan.

Namun, angka tersebut berubah setelah Gubernur Banten melakukan revisi, sehingga nominalnya di bawah kesepakatan dan keinginan buruh. "Nilainya sangat rendah dan di bawah tuntutan kami," ujarnya.

Maka itu, katanya, para buruh akan melakukan aksi mogok massal di sejumlah kawasan industri seperti Batu Ceper, Benda, Pasar Baru, Sangiang Jaya, Jatiuwung, Kawasan Industri Manis.

  Ancaman mogok buruh juga terjadi di Kabuaten Tangerang yakni Legok, Curug, Bitung, Pasar Kemis, Cikupa, Balaraja, Dadap, Kosambi, Tangerang Selatan dan di kawasan Serpong.

"Kami harap ada revisi dan dapat memenuhi tuntutan. Karena PP 78 Tentang Pengupahan saat ini masih diperjuangkan untuk diubah," tegasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Abduh Surahman mengaku belum menerima secara resmi SK penetapan UMK Kabupaten/Kota dari Provinsi Banten.

"Secara resmi, kita belum menerima. Masih mendengar dari informasi di media saja," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Banten Rano Karno menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) delapan daerah di Banten, dengan mengacu pada PP No 78 Tahun 2015 tentang sistem pengupahan.

Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, UMK 2016 tertinggi yaitu Kota Cilegon dengan nilai Rp3.078.057,85, diikuti Kota Tangerang di posisi kedua yakni sebesar Rp3.043.950.

Selanjutnya Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dengan nilai sama yakni Rp3.021.650. Lalu, Kabupaten Serang sebesar Rp3.010.500, Kota Serang Rp2.648.125, Kabupaten Pandeglang Rp1.999.981, dan Lebak dengan nilai Rp 1.965.000.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Hudaya Latuconsina mengatakan, ketetapan Gubernur tersebut mengacu kepada PP 78/2015 tentang Pengupahan, meski ada bupati dan wali kota, yang menyampaikan rekomendasinya melebihi angka-angka pada formulasi pada PP 78 Tahun 2015.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015