Palangka Raya (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah memastikan pasangan Ujang Iskandar-Jawawi tidak akan mengikuti debat terbuka calon gubernur yang dilaksanakan di gedung Polda Kalteng, Sabtu (28/11).

Dasar untuk tidak mengikutkan sertakan sudah jelas yakni surat KPU RI nomor 196 tentang pembatalan pencalonan pasangan nomor urut tiga itu, kata Sekretaris KPU Kalteng Rigumi usai berdialog dengan pendukung Ujang-Jawawi yang melaksanakan demonstrasi di depan kantor KPU Kalteng, Kamis.

"Debat tetap dilaksanakan dan diikuti dua pasang cagub/cawagub Kalteng, yakni nomor urut satu Sugianto Sabran-Habib Said Ismail dan nomor urut dua Willy M Yoseph-Wahyudi K Anwar," tambahnya.

KPU Kalteng juga tidak bisa memenuhi permintaan pendukung Ujang-Jawawi untuk menunda dilaksanakannya debat terbuka. Sebab secara hukum, penundaan tersebut tidak diperbolehkan karena pasangan Ujang-Jawawi sudah resmi dibatalkan pencalonannya.

"Mengenai kenapa tanggal 21 November 2015 ditunda debat terbuka tahap dua ke 28 November karena banyak pertimbangan termasuk melengkapi berbagai administrasi. Pelaksanaan debat ke dua di Polda Kalteng juga kan karena alasan keamanan," ucap Rigumi.

Sebelumnya, belasana relawan pendukung Ujang-Jawawi kembali melaksanakan demonstrasi menuntut agar pasangan ini diikutsertakan dalam debat cagub/cawagub tahap dua karena masih berpeluang menjadi peserta pilgub Kalteng

Koordinator aksi Rusdi mengatakan sidang gugatan Ujang-Jawawi terhadap keputusan KPU RI yang membatalkan pasangan ini akan mulai dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng, Jumat (27/11), sehingga masih berpeluang untuk ikut dalam pilgub 9 Desember 2015.

"Tapi, KPU Kalteng hanya berlindung di KPU RI. Padahal KPU Kalteng memiliki kekuatan untuk mengikutkan Ujang-Jawawi di debat terbuka yang dilaksanakan, Sabtu (28/11). Kami kecewa dengan sikap KPU Kalteng," kata Rusdi.

Pewarta: Jaya Wirawana Manurung
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015