Jakarta (ANTARA News) - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II Ferialdy Nurlan diperiksa kembali oleh penyidik Bareskrim Polri, Rabu.

"Iya, pemeriksaan lagi," kata kuasa hukum Ferialdy, Fredrich Yunadi, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Ferialdy. Sebelumnya, pada Senin (23/11) ia menjalani pemeriksaan pertama.

Kasus korupsi tersebut terkuak setelah penyidik Bareskrim menelusuri bahwa semestinya mobile crane yang dipesan pada tahun 2012 dengan anggaran senilai Rp45 miliar itu dikirimkan ke sejumlah pelabuhan, seperti Pelabuhan Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Cirebon, Banten, Panjang (Lampung), dan Pontianak.

Namun, barang-barang tersebut tidak dikirim, dan setelah diselidiki ternyata pelabuhan-pelabuhan tersebut tidak membutuhkan barang itu.

Bareskrim telah menetapkan seorang tersangka di PT Pelindo II, yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan.

Dalam kasus tersebut, penyidik Polri sudah melakukan uji fisik terhadap 10 unit mobile crane dan hasilnya ada beberapa unit crane yang tidak dapat beroperasi dengan baik.

"Mobile crane tidak dapat mengangkat beban yang disiapkan, beberapa peralatan mengalami kerusakan," Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Agung Setya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015