Yogyakarta (ANTARA News) - Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta didukung berbagai elemen masyarakat mendeklarasikan Yogyakarta tanpa rokok sekaligus meluncurkan gerakan Jogja Tertib Rokok.

"Ada tiga tertib yang perlu ditaati masyarakat, yaitu tertib merokok di lokasi yang sudah ditentukan, tertib membuang puntung rokok, dan tertib cukai rokok," kata Ketua Panitia Gerakan Jogja Tertib Rokok Monda Saragih saat peluncuran gerakan tersebut di Yogyakarta, Jumat.

Ia berharap gerakan yang digulirkan sebagai implementasi Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok tersebut dapat ditaati oleh perokok aktif sehingga tidak mengganggu perokok pasif.

Peluncuran Gerakan Jogja Tertib Rokok tersebut juga diisi dengan deklarasi bersama antara Pemerintah Kota Yogyakarta dan masyarakat untuk mewujudkan Yogyakarta sebagai kawasan tanpa rokok.

Beberapa poin pokok yang dinyatakan dalam deklarasi adalah mendukung peraturan wali kota tentang kawasan tanpa rokok, mendukung DPRD Yogyakarta untuk segera menyelesaikan pembahasan raperda kawasan tanpa asap rokok, dan meminta perokok aktif untuk menghormati warga yang tidak merokok.

Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang ikut menghadriri peluncuran gerakan Jogja Tertib Rokok mengatakan bahwa perokok aktif rata-rata mengetahui bahaya atau dampak buruk merokok.

"Namun, mereka masih saja nekat merokok dan sulit berhenti dari kebiasaan ini," kata Haryadi yang tidak memungkiri jika dirinya masih saja merokok hingga sekarang.

Ia berharap Yogyakarta bisa menjadi pelopor untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok melalui gerakan Jogja Tertib Rokok. "Saatnya menghormati orang yang tidak merokok," katanya.

Ia pun menyarankan agar perokok meminta izin terlebih dahulu kepada orang di sekitarnya apabila ingin merokok.

"Siapa tahu, orang di sekitarnya bukan perokok. Jika ada yang keberatan dia merokok, sudah seharusnya dia pindah tempat," katanya.

Keberadaan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, lanjut Haryadi, bukan ditujukan untuk melarang perokok merokok, melainkan perokok diharapkan merokok di lokasi yang sudah ditetapkan.

Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat delapan kawasan larangan merokok, yaitu di tempat ibadah, tempat pendidikan, tempat umum, transportasi umum, layanan kesehatan, perkantoran, tempat bermain anak, dan sarana olahraga.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015