Jakarta (ANTARA News) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengidentifikasi minat bidang usaha ekonomi kreatif ternama Korea Selatan atau yang lebih dikenal sebagai K-Pop untuk berinvestasi di Indonesia.

Perusahaan industri K-Pop yang memproduksi film, musik, hiburan dan animasi tersebut, tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia dalam bentuk pembiayaan maupun produksi film bersama dengan industri perfilman nasional.

"Dalam pertemuan yang kami lakukan, mereka mengajukan opsi co-financing dan co-production. Mereka mendapatkan informasi bahwa untuk mendirikan perusahaan film dan mengedarkan film masih tertutup untuk asing," kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, sehubungan kunjungan BKPM ke negeri ginseng tersebut, pekan lalu.

Namun, ia menyampaikan, saat ini pemerintah sedang melakukan proses pembahasan Panduan Investasi, di mana salah satu bahasannya yakni terkait sektor ekonomi kreatif, termasuk bidang usaha perfilman.

Menurut Franky, skema co-production dan co-financing telah dilakukan oleh perusahaan tersebut di Tiongkok untuk membuat film lokal, "China Mandarin".

Pemerintah Tiongkok memberikan lisensi kerja sama co-production maksimal 42 persen. Namun jika membuat film asing maka skemanya co-financing dengan skema asing 22 persen - 25 persen.

"Dijelaskan oleh mereka, pemerintah Tiongkok juga membatasi masuknya film asing ke Tiongkok yaitu maksimal 56 film dalam satu tahun," katanya.

Perusahaan Korea Selatan tersebut, lanjut Franky, juga telah memiliki perusahaan patungan dengan perusahaan Vietnam (joint venture) dengan porsi kepemilikan saham 51 persen atau mayoritas.

Dari penjelasan yang disampaikan menunjukkan kesiapan perusahaan Korsel tersebut untuk melakukan ekspansi ke negara-negara baru di Asia.

"Di Indonesia, mereka telah membicarakan beberapa grup media untuk memproduksi film drama dan saat ini sedang dibicarakan mekanisme kerjasamanya apakah co-production atau co-financing," ungkapnya.

Sebelumnya, BKPM telah menerima usulan baik secara tertulis dari kementerian teknis yang ada mengenai investasi di bidang usaha perfilman.

Badan Ekonomi Kreatif telah menyampaikan beberapa usulan terkait bidang usaha perfilman khususnya produksi, distribusi dan eksebisi.

Untuk sektor bioskop, usulan dari intansi terkait adalah dibuka maksimal 51 persen untuk asing. Ada pun terkait penayangan film, 60 persen harus film Indonesia.

"Aturan baru tentang Panduan Investasi ini diharapkan dapat rampung April 2016 mendatang.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015