Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung melanjutkan pelaksanaan eksekusi terpidana mati menunggu pulihnya perekonomian nasional, kata Jaksa Agung HM Prasetyo.

Kendati demikian, Prasetyo dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2015 di Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu, mengemukakan bahwa pelaksaan eksekusi hukuman mati tetap akan dilaksanakan sembari menunggu waktu yang tepat.

Ia menyebutkan, sepanjang 2015 telah mengeksekusi 14 terpidana mati.

Tahap pertama dilakukan pada Minggu, 18 Januari 2015, terhadap enam terpidana mati di Nusakambangan dan Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Boyolali, Jawa Tengah.

Keenam terpidana adalah Tommi Wijaya (warga negara Belanda), Rani Andriani (Indonesia), Namaona Denis (Malawi), dan Marcho Archer Cardoso Moreira (Brasil), Tran Thi Bich Hanh (Vietnam) dan Daniel Enemuo alias Diarrsaouba (Nigeria).

Eksekusi terpidana mati berikutnya di Nusakambangan pada Rabu, 29 April 2015, terhadap delapan terpidana mati, yakni Rodrigo Gularte (Brasil), Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria), Okwudili Oyatanze (Nigeria) dan Martin Anderson alias Belo (Ghana).

Selain itu, MGS Zainal Abidin bin MGS Mahmud Badarudin (Indonesia), Rahem Agbaje Salami Cardova (Cardova), Myuran Sukumaran (Australia) dan Andrew Chan (Australia).

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015