Dari total 103 ABK berkewarganegaraan Myanmar, 73 ABK sudah diselesaikan klaim dan pembayaran gajinya oleh perusahaan,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menginginkan agar berbagai pihak terkait dapat melaksanakan proses penyelesaian hak-hak dan repatriasi atau pemulangan anak buah kapal (ABK) asing di Ambon, Maluku.

"Dari total 103 ABK berkewarganegaraan Myanmar, 73 ABK sudah diselesaikan klaim dan pembayaran gajinya oleh perusahaan," kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Senin.

Dia mengungkapkan, jumlah ABK yang belum dibayarkan gajinya berjumlah 30 ABK, dan komunikasi penyelesaian untuk 30 ABK itu sudah terbangun, namun proses verifikasi dan pembayaran masih berlangsung.

Menurut Susi, pada Desember 2015, dengan bekerja sama bersama Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM), telah dipulangkan 23 ABK berkewarganegaraan Myanmar ke negara asalnya.

"Kloter pemulangan selanjutnya akan dilakukan besok, 12 Januari 2016 dengan jumlah pemulangan ABK sebanyak 14 orang," katanya.

Menteri Kelautan dan Perikanan menuturkan, 24 ABK berkewarganegaraan Myanmar belum mendapatkan sertifikat identitas dari Pemerintah Myanmar karena masih dalam proses verifikasi kewarganegaraan.

Sebelumnya, Dirjen Binawas Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker, Muji Handaya memberikan kesempatan bagi perusahaan perikanan di Maluku menuntaskan masalah Anak Buah Kapal (ABK) asing maupun WNI sebelum akhir Desember 2015.

"Dalam kasus ini saya lebih suka menyelesaikan persoalan hak tenaga kerja, baik WNI maupun tenaga kerja asing yang menjadi ABK pada sejumlah perusahaan perikanan di sini," kata Muji Handaya di Ambon, Rabu (16/12).

Penegasan Dirjen Binawas disampaikan dalam pertemuan bersama Ketua Satgas Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing, Achmad Santoso, Duta Besa Myanmar untuk Indonesia, Mr. San Myintoo dan Dubes Thailand, Paskorm Siryaphan dengan para pengusaha perikanan di Maluku.

Hak-hak para ABK harus diselesaikan sebelum akhir Desember 2015 dan untuk kesempatan ini masih diberikan kelonggaran.

Tetapi kalau di kemudian hari ada pelanggaran keimigrasian tentunya Imigrasi harus melakukan penindakan. Pelanggaran ketenagakerjaan, khususnya bidang pengupahan akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Sebab dalam UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, setiap pengusaha yang mempekerjakan orang asing harus memenuhi hak-hak setiap pekerja dan ada upaya pemulangan ketika sudah selesai bekerja.

"Saya tidak pidana dan sampai akhir Desember 2015 harus terselesaikan. Kalau memang dokumen perjalanan mereka mengenai identitas asal negara, saya minta ada yang aktif dan kalau tidak selesai akhir Desember 2015, maka dituntut secara pidana," ujarnya.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016