Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyatakan tidak dapat menerima delapan perkara sengketa Pilkada 2015 yang dibacakan dalam putusan Mahkamah pada sesi kedua.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Kedelapan perkara berasal dari Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Bengkalis, dan Kepulauan Meranti. Keenamnya merupakan kabupaten di Provinsi Riau. Dua perkara lain berasal dari Kabupaten Gorontalo di Provinsi Gorontalo.

Dari delapan perkara, tujuh perkara dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum akibat tidak memenuhi Pasal 158 UU Pilkada dan Pasal 6 PMK 1-5/2015.

Sementara itu satu perkara dari Kepulauan Meranti, Provins Riau, dinilai memiliki objek yang salah, karena pemohon tidak memperkarakan Keputusan Penetapan Rekapitulasi KPU setempat, akan tetapi memperkarakan berita acara.

Pada sesi pertama MK juga menyatakan tidak dapat menerima tujuh gugatan perkara sengketa Pilkada.

Ketujuhnya adalah Kabupaten Keerom Provinsi Papua, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, Kota Ternate Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Merauke Provinsi Papua, Kabupaten Pegunungan Bintang Provinsi Papua, Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur.

Mahkamah menilai bahwa tujuh daerah itu tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU 8/2015 dan Pasal 6 PMK 1-5/2015.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016