Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Riau menyatakan tersangka pemilik 7.850 butir ekstasi yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba berniat mendirikan laboratorium produksi narkoba.

"Hal itu terungkap setelah petugas membongkar salah satu rumah milik tersangka yang lengkap dengan alat-alat laboratorium," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah kepada Antara saat gelar perkara pengungkapan ekstasi senilai Rp2,3 miliar di Pekanbaru, Rabu.

Menurut Hermansyah, tersangka IZ yang ditangkap Selasa dinihari tadi mengaku bahwa bermaksud membangun laboratorium khusus memproduksi ekstasi.

Laboratorium yang sudah lengkap dengan beragam alat itu belum ada yang menjalankan. "Dia menunggu seorang ahli untuk menjalankan laboratorium itu," kata Hermansyah.

Beragam alat itu kini disita polisi yang antara lain berupa sejumlah tabung kaca mulai dari ukuran besar hingga kecil, timbangan digital, mesin perekat plastik, dan sejumlah ratusan pipet tetes.

Hermansyah mengatakan peralatan laboratorium yang akan didirikan IZ ditemukan di tempat penggerebakan kedua di perumahan Jalan Kenanga setelah tersangka diciduk di Perum Decalista, Tenayan Raya, Pekanbaru.

Polisi juga berhasil menghentikan aksi IZ yang ternyata adalah bandit pengedar narkoba yang pernah diringkus pada 11 Mei 2014. "Namun saat itu tersangka melarikan diri ketika dirawat di rumah sakit Bhayangkara."

Setelah menangkap IZ, polisi mengungkap ada jaringan intenasional pemasok narkoba ke Riau.  Untuk itu Polda Riau akan bekerjasama dengan Interpol untuk membongkar sindikat narkoba yang melibatkan seorang warga Riau dan Malaysia ini.

Dia menjelaskan IZ mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang warga negara Malaysia berinisial TN. "TN diketahui berdomisili di Malaka, Malaysia," ujar Hermansyah.

Hubungan IZ dan TN terungkap cukup dekat lantaran dari paspor yang disita polisi diketahui tersangka kerap bepergian ke negeri jiran itu.

Pewarta: Fazar Muhardi & Anggi Romadhoni
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016