Ambon (ANTARA News) - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) yang bekerja di RSUD Saumlaki, "JEP" (37) diduga kuat menjual narkoba jenis sabu-sabu ketika ditangkap aparat keamanan pada 24 januari 2016.

"Awalnya JEP ditahan aparat TNI-AD dari Kodim 1507 Saumlaki, selanjutnya diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Maluku MTB-MBD," kata Kapolres setempat, AKBP A.R Tatu yang dihubungi dari Ambon, Kamis.

Kapolres melalui Kasat Resnarkoba Polres MTB-MBD, Iptu J. Letelay menjelaskan, tersangka awalnya diringkus aparat Kodim 1507 Saumlaki pada Minggu, (24/1) sekitar pukul 23.30 WIT.

Setelah digiring ke kantor Kodim, selanjutnya anggota TNI-AD menghubungi Kasat Resnarkoba untuk menggeladah tersangka dan dibuatlah laporan polisi nomor LP/B/02/L/2016/Resnarkoba tertanggal 25 Januari 2016 pukul 01.00 WIT.

Laporan itu menyebutkan pada Minggu(24/1) pukul 23.30 WIT, bertempat di jalan masuk menuju Karaoke Diva atau berhadapan dengan Kantor Kejaksaan Negeri Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan tersangka tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai, mengkonsumsi dan mengedar narkoba golongan satu jenis sabu-sabu oleh anggota Intel Kodim 1507 Saumlaki.

Anggota Kodim tersebut kemudian melaporkannya kepada Kasat Narkoba, selanjutnya mereka bersama-sama melakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Barang bukti yang ditemukan berupa empat paket sabu, satu buah timbangan, uang tunai Rp2 juta, satu unit mobil Avanza, satu buah alat bong untuk hisap sabu, serta satu pipet kaca, dan tiga buah korek api.

Kemudian disita uang Rp600 ribu milik tersangka ditambah Rp2 juta yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkoba jenis sabu kepada dua pembeli sehingga tersisa empat paket sabu saat diamankan petugas.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan saat ini JEP sedang menjalani pemeriksaan polisi, dan sampel narkoba telah dikirim untuk diuji pada Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016