Jakarta (ANTARA News) - KPK memeriksa sejumlah anggota DPRD dan pejabat pemerintah provinsi Sumatera Utara dalam kasus dugaan tindak pidana suap kepada anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019.

KPK memeriksa anggota DPRD Sumut dari fraksi Parai Demokrat Mustofawiyah dan Guntur Manurung, anggota DPRD dari fraksi Partai Hanura Hamami Sul Bahsyan, anggota DPRD dari fraksi Partai Amanat Nasional Zulkifli Husein.

Selanjutna, anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi (mantan Sekda Provinsin Sumut) Nurdin Lubis, Kabiro Keuangan Sekda Sumut Ahmad Fuad Lubis, mantan Sekretaris DPRD Sumut yang saat ini menjadi Penanggung jawab Walikota Medan Randiman Tarigan, Kadispora Sumut Baharudin Siagian, Bendahara Sekretariat DPRD Sumut Muhammad Alinafiah, Bendahara Bina Marga Sumut Rudi serta dua orang pihak swasta Zulkarnain dan Anwar Zaelani.

"Seluruh saksi diperiksa untuk GPN (Gatot Pujo Nugroho)," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin.

KPK sudah memeriksa lebih dari 50 orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang diduga menerima suap dari Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2010-2014, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Sumut 2012-2014 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut 2015.

Sebagian anggota DPRD tersebut sudah mengembalikan uang yang mereka terima ke KPK.

KPK menetapkan Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho sebagai pemberi suap sedangkan penerima suap adalah Ketua DPRD Sumut periode 2014-2015 dari fraksi Partai Golkar Ajib Shah, Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 dari fraksi Partai Demokrat Saleh Bangun, Wakil ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar Chaidir Ritonga, Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PAN Kamaludin Harahap dan Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014 dari fraksi PKS Sigit Pramono Asri.

KPK menyangkakan Gatot dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan Ajib, Saleh, Chaidir, Kamaludin dan Sigit dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman terhadap pelanggar pasal tersebut adalah penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Seluruh tersangka sudah ditahan oleh KPK.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016