Kami tidak bisa memberi jaminan karena memang perjanjiannya seperti itu sejak awal tidak menggunakan APBN
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, menegaskan tidak menjamin proyek kereta cepat Jakarta-Bandung apabila terjadi kegagalan atau terhenti di tengah jalan.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, mengatakan tidak adanya jaminan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015.

"Kami tidak bisa memberi jaminan karena memang perjanjiannya seperti itu sejak awal tidak menggunakan APBN," katanya.

Namun, Hermanto memastikan proyek kereta cepat memang dimasukan sebagai proyek strategis dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional yang justru menyebutkan proyek-proyek yang dimasukan dalam proyek strategis dijamin oleh pemerintah.

"Dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016 itu bisa diberikan jaminan, bisa tidak, untuk kereta jaminan ini tidak bisa dikasih jaminan," tandas Hermanto.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno mengaku tidak mengetahui soal memasukan kereta cepat Jakarta-Bandung sebagai proyek strategis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

"Enggak ngerti saya, jangan tanya saya," kata Rini.

Rini mengaku belum membaca Perpres itu dengan detil, terutama soal kereta cepat Jakarta-Bandung yang termasuk di dalamnya.

"Baca Perpresnya saja saya belum, tanya saja ke Setneg atau Setkab," kata Rini.

Menurut Perpres 107 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta Dan Bandung, proyek tersebut tidak dijamin oleh pemerintah karena memang sejak awal business to businnes dan tanpa didanai APBN.

Sementara itu, dalam Perpres 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, proyek itu dijamin pemerintah.

Direktur PT Kereta Cepat Indonesia China Hanggoro Budi Wiryawan mengaku meminta kejelasan nasib proyek itu dalam perjanjian konsesi.

"Hak kewajiban para pihak itu jelas, agar nanti ada pembicaraan lebih lanjut," kata Hanggoro.

Kejelasan yang dia maksudkan adalah apabila terjadi kegagalan pembangunan di tengah jalan, sudah ada "jaminan" atau kejelasan mengenai nasib proyek yang tertuang dalam perjanjian konsesi.

"Intinya, kalau ada kegagalan dari sisi pihak pertama (pertama), kita enggak menuntut pemerintah, tapi kalau misalkan ada peraturan yang berubah, logis dong kalau kita bicarakan lagi," kata dia.





Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016