Pekerja tersebut ditugasi AN untuk mengoplos tabung elpiji subsidi seberat 3 kilogram ke dalam tabung elpiji 12 kilogram dan 50 kilogram,"
Sidoarjo (ANTARA News) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo, Jawa Timur, menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan sebagai tempat pengoplosan tabung elpiji subsidi di Desa Wilayut, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

Kepala Kepolisian Resor Sidoarjo AKBP Anwar Nasir, Rabu, mengatakan pada saat dilakukan penggerebekan, petugas hanya mendapati sembilan pekerja yang menjadi anak buah AN selaku pemilik rumah kontrakan.

"Pekerja tersebut ditugasi AN untuk mengoplos tabung elpiji subsidi seberat 3 kilogram ke dalam tabung elpiji 12 kilogram dan 50 kilogram," katanya.

Ia mengemukakan, usaha ilegal yang dilakukan oleh AN telah beroperasi sejak tujuh bulan lalu dan rumah kontrakan ini sengaja dijadikan tempat untuk mengoplos elpiji setelah mendapatkan banyak tabung elpiji 3 kilogram di pasaran.

"Setelah mendapatkan tabung elpiji 3 kilogram kemudian isinya dipindahkan ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram," katanya.

Dirinya mengatakan, pelaku AN juga telah mengumpulkan tabung elpiji kosong 12 kilogram dan 50 kilogram di pasaran untuk diisi gas dari tabung elpiji subsidi 3 kilogram.

"Dari hasil oplosan tersebut, AN meraup keuntungan sekitar Rp16 juta per hari. Keuntungan tersebut didapat karena harga elpiji subsidi tabung 3 kilogram di pasaran masih terjangkau dengan harga sekitar Rp20 ribu," katanya.

Menurutnya, untuk mengisikan di tabung 12 kilogram AN hanya membutuhkan biaya Rp80 ribu untuk empat kali pengisian gas.

"Sedangkan harga tabung elpiji 12 kilogram di pasaran Kabupaten Sidoarjo seharga sekitar Rp133 ribu untuk setiap tabungnya," katanya.

Dalam penggrebekan tersebut, polisi juga mengamankan total 661 tabung elpiji 3 kilogram baik itu yang ada isinya atau tabung kosong.

"Selain itu, juga disita 43 tabung kemasan 50 kilogram yang diduga akan diedarkan oleh pelaku pengoplosan elpiji ini," katanya.

Dari hasil pengoplosan tersebut, pelaku AN telah melanggar pasal 53 tentang pengelolan dan pemasaran gas elpiji. Ancaman hukuman hingga empat tahun penjara," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016