Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya membekuk pengusaha RI (41), yang diduga menganiaya aktris Vanesya Angelic lantaran cemburu.

"Pelaku diduga cemburu karena melihat korban bersama teman perempuannya di kamar," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso di Jakarta Rabu.

Eko menuturkan, RI yang merupakan mantan kekasih Vanesya itu emosi melihat berdua bersama teman perempuannya bernama Vindy.

"Padahal Vindy hanya mengantarkan Vanesya ke kamarnya," ujar Eko.

Eko menjelaskan awalnya RI mendatangi salah satu klub malam di Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan pada Kamis (21/1) malam.

Saat itu, RI bertemu Vanesya yang menenggak minuman beralkohol, lalu pelaku menyuruh perempuan bernama asli Yani Mulyani itu berhenti minum dan mengajak pulang.

Korban meninggalkan klub malam itu namun pelaku mengikuti dari belakang menuju temapt kos Vanesya di kawasan Setiabudi Jakarta Selatan.

Ketika masuk kamar, pelaku melihat ada seorang perempuan sehingga RI marah dan emosi hingga terjadi keributan dengan korban dan temannya.

Pelaku membenturkan kepala Vanesya ke tembok hingga terpental ke lantai kamar, selain itu RI menjambak rambut Vindy dan menarik leher hingga sempat tak sadarkan diri.

Berdasarkan laporan korban, polisi meringkus RI dengan terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016