... dalam tahapannya telah melalui proses penyucian sehingga suci dan dapat digunakan...
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat, Arwani Faishal,mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir dengan kehalalan vaksin polio meski pada proses pembuatannya bercampur dengan materi najis atau haram.

"Vaksin, termasuk untuk polio, itu awal prosesnya bercampur misal dengan darah. Tapi dalam tahapannya telah melalui proses penyucian sehingga suci dan dapat digunakan," kata Faishal, di Jakarta, Senin.

Selama ini, kata dia, terjadi proses penyebaran informasi simpang-siur mengenai vaksin polio yang tidak halal karena mengandung enzim babi.

"Memang ada mereka yang secara keras menolak berbagai vaksin untuk digunakan. Mereka beralasan vaksin mengandung enzim babi atau materi najis lainnya," kata dia.

Dia menenggarai pihak-pihak yang menolak vaksin itu lebih percaya kepada "kabar burung" daripada memverifikasi dugaan adanya enzim babi di dalam vaksin.

"Apa mereka pernah uji lab? Padahal dalam pembuatan vaksin itu ada proses menjadikan itu suci, sehingga di akhir tidak ada materi haram atau najis," kata dia.

Sementara itu, dia mengharapkan umat Islam tidak perlu khawatir dengan proses imunisasi yang menggunakan vaksin, karena pada dasarnya vaksin telah suci.

Maka dari itu, dia menyarankan umat Islam untuk memanfaatkan fasilitas pemerintah yang memrogramkan imunisasi. Terdekat, Pekan Imunisasi Nasional Polio akan dilaksanakan 8-15 Maret 2016.

Tujuan dari PIN itu adalah untuk memberikan perlindungan secara optimal dan merata pada kelompok balita umur 0-59 bulan terhadap kemungkinan munculnya kasus polio yang disebabkan virus polio Sabin. 

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016