Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak lima daerah dari 147 daerah yang mengajukan perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) diperintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2015.

"Putusan MK memerintahkan lima kabupaten untuk melaksanakan pemungutan suara ulang," kata juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Adapun lima kabupaten tersebut adalah Kabupaten Mamberamo Raya Provinsi Papua, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua Barat, Kabupaten Kepulauan Sula provinsi Maluku Utara, dan Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara.

Mahkamah menilai bahwa telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada di beberapa TPS di lima kabupaten tersebut, sehingga Mahkamah memerintahkan supaya pemungutan suara ulang dilakukan hanya di TPS yang dinilai terjadi pelanggaran.

Mahkamah kemudian memerintahkan supaya pemungutan suara ulang di TPS yang dinilai telah terjadi pelanggaran tersebut, dilaksanakan paling lambat 30 hari kerja sejak putusan MK diucapkan.

Selain itu KPU Kabupaten yang daerahnya diperintahkan melakukan pemungutan suara ulang, diharuskan untuk melapor kepada Mahkamah dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak selesainya rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kabupaten.

Untuk menjamin terlaksananya pemungutan suara ulang dengan benar, Mahkamah juga memerintahkan supaya putusan tersebut disupervisi dan dikoordinasi dengan KPU Pusat dan Bawaslu.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016