Sudah banyak yang kita kandangin, ada 57-59"
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan mobil plat hitam yang beroperasi sebagai angkutan umum berbasis aplikasi harus terdaftar.

"Minimal mobil anda mesti didaftarkan. Plat hitam boleh ga? Boleh, yang penting didaftarkan," kata Basuki saat memberi keterangan pada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (14/3).

Ahok mengatakan seseorang boleh saja menyewakan mobilnya secara harian maupun mingguan.

Mobil yang sudah terdaftar tersebut kemudian bisa ditempel stiker sebagai penanda bahwa kendaraan berasal dari aplikasi tertentu.

Pendaftaran tersebut juga untuk keperluan pembayaran pajak, kata Ahok, dan menambahkan pemerintah belum menerima setoran pajak dari transportasi berbasis aplikasi tertentu.

Selain perusahaan transportasi berbasis aplikasi, pemilik kendaraan juga membayar pajak.

Menurut Ahok, Pemprov DKI Jakarta tidak menentang aplikasi transportasi karena merupakan tuntutan zaman.

Menurut Ahok, pemblokiran aplikasi merupakan wewenang Kominfo.

Ahok mengatakan selama ini pemerintah melakukan penertiban terhadap mobil plat hitam yang beroperasi sebagai angkutan berbasis aplikasi.

"Sudah banyak yang kita kandangin, ada 57-59."

Pemerintah menertibkan mana mobil yang sudah terdaftar dan mana yang tidak.

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016