Jambi (ANTARA News) - Menteri Ketenakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri menegaskan tenaga kerja asing di Indonesia yang melanggar aturan agar segera dipulangkan saja ke negaranya.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Hanif saat kunjungan kerja di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, Senin.

"Saya minta Dinas Tenaga Kerja untuk mengawasi, tenaga kerja asing harus menaati aturan yang ada. Kalau melanggar pulangkan saja," tegas Hanif.

Ia menjelaskan pemerintah sudah memudahkan tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Namun, para pekerja asing wajib izin, wajib bayar dan wajib memiliki kompetensi kerja.

"Dinas terkait harus terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pekerja asing," kata Hanif.

Di samping itu, Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan kepada perusahaan khususnya di Jambi untuk tetap mendaftarkan pekerja mereka menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan itu Gubernur Jambi Zumi Zola mengatakan tenaga kerja di Provinsi Jambi tercatat sebanyak 124.044 orang dengan jumlah perusahaan sebanyak 2.360.

Di Jambi, kata Zola, ada program mengurangi pengangguran, namun jurusan pendidikan yang diperlukan untuk memenuhi lowongan yang ada di perusahaan-perusahaan terkadang menjadi kendala utama.

"Tapi kita sudah siapkan Balai Tenaga Kerja (BLK), untuk itu saya minta pemerintah kabupaten/kota mendata semua pekerja yang perlu jurusan yang diminta perusahaan," kata Zola.

Pewarta: Dodi Saputra
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016