Medan (ANTARA News) - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan surat edaran tentang tata tertib berbusana bagi wakil rakyat saat menjalankan tugas dan mengikuti berbagai persidangan.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumatera Utara Syamsul Bahri Batubara di Medan, Jumat, mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan setelah badan kehormatan melihat beberapa anggota dewan kurang memiliki kesadaran untuk mengenakan pakaian yang sesuai saat menjalankan tugas, seperti mengenakan celana jins ketika mengikuti rapat paripurna.

Padahal, ia menjelaskan, setiap tahun ada alokasi dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penyediaan pakaian bagi seluruh anggota DPRD Sumatera Utara.

Surat edaran tentang tata tertib berbusana anggota dewan antara lain mewajibkan anggota DPRD Sumatera Utara mengenakan pakaian sipil harian saat mengikuti rapat komisi atau rapat paripurna yang tidak memiliki agenda pengambilan keputusan.

Saat mengikuti rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan, Syamsul menjelaskan, seluruh wakil rakyat harus mengenakan pakaian sipil harian dengan baju berlengan panjang.

Pada rapat paripurna istimewa seperti pelantikan kepala daerah, peringatan kemerdekaan dan perayaan ulang tahun provinsi, anggota dewan harus mengenakan setelan jas lengkap menurut surat edaran tersebut.

"Harus menggunakan jas, dasi, dan peci," kata Syamsul, politisi dari Partai Golkar.

Adapun ketika melakukan kunjungan kerja atau peninjauan di lapangan, para anggota dewan bisa mengenakan pakaian sipil harian.

Syamsul mengatakan surat edaran tentang tata tertib berbusana tersebut telah dikirimkan ke seluruh fraksi dan mengimbau seluruh anggota dewan mematuhinya.

"Menjadi anggota DPRD mau, tetapi tidak mau mengikuti aturan dan disiplin. Bagaimana itu," katanya.

"Kalau tidak mau mengikuti tata tertib, lebih baik mundur saja," tambah mantan Ketua DPRD Kabupaten Asahan itu.

Dalam surat edarannya, Badan Kehormatan DPRD Sumatera Utara menyatakan akan mengenakan sanksi administratif yang diawali dengan teguran jika ada wakil rakyat yang tidak mematuhi tata tertib berbusana ketika menjalankan tugasnya.

"Namun sebagai anggota dewan yang baik, seharusnya tidak mengacu pada sanksi untuk berlaku tertib," demikian Syamsul Bahri.

Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016