Jakarta (ANTARA News) - Permohonan uji materi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon gugur," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan, pemohon maupun kuasa hukumnya tidak menghadiri persidangan dengan alasan sedang menghadiri sidang pada badan peradilan lain.

Mahkamah berpendapat bahwa hal tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alasan yang patut dan sah bagi pemohon untuk tidak menghadiri sidang.

"Karena Mahkamah sebelumnya telah melakukan pemanggilan secara sah dan patut," ujar Hakim Konstitusi.

Maka berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam rangka memenuhi asas peradilan sederhama, cepat dan biaya ringan, maka Mahkamah kemudian menjatuhkan putusan bahwa permohonan pemohon gugur.

Permohonan uji materi UU Peradilan Militer ini dimohonkan oleh Sumarmiasih, Direktur PT Sukhawati Loka Funeral, sebuah badan hukum yang mengelola rumah duka dan mengurus jenazah di Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

Permohonan Sumarmiasih dilatarbelakangi oleh sengketa lahan antara pemohon dengan Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (KASAD), terkait lahan yang sebelumnya digunakan oleh pemohon sebagai Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto.

KASAD mengeluarkan surat telegram yang berisi perintah pemutusan hubungan kerja sama, yang disusul dengan surat berisi peringatan untuk mengosongkan Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto yang dikeluarkan oleh Panglima Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta.

Pemohon kemudian menempuh langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Militer, namun Pengadilan Militer Tinggi II belum bisa mengadili perkara tersebut karena belum ada aturan yang mengatur mengenai Hukum Acara Tata Usaha Militer.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016