Medan (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 4.848,96 gram dan ganja 24.976,48 gram hasil tangkapan pada bulan Maret 2016.

"Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan dengan cara diblender serta dibakar dan disaksikan pihak Bea Cukai Bandara Kuala Namu, serta tim Labfor Cabang Medan," ujar Kabid Pemberantasan Narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut, AKBP Agus Halimuddin kepada wartawan, Jumat.

Barang bukti narkoba itu, menurut dia, merupakan milik dari empat tersangka yang ditangkap petugas dari berbagai lokasi selama Maret 2016.

"Pemusnahan barang tersebut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika.Dan seluruh barang bukti narkoba harus dimusnahkan sehingga tidak ada lagi peredaran narkoba," ujar AKBP Agus.

Ia menjelaskan, keempat tersangka pemilik narkoba yang dilakukan pemusnahan, yakni berinisial SB, warga Jalan Starban, Medan Polonia dengan barang bukti ganja sebanyak 24 bungkus dan berat 21.611,74 gram, HK, warga Jalan Starban, Gang Bilal, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, pemilik 5 bungkus ganja kering seberat 4.003,74 gram.

Kemudian tersangka EM, diamankan di Bandara Husein Sastranegara, dengan barang bukti 5 bungkus paket sabu-sabu dengan jumlah total 4.984,42 gram dan tersangka WHD diringkus di lokasi Loket Bus PO. Putra Simas, dengan barang bukti 2 bungkus sabu, jumlah total 42,54 gram.

"Keempat bandar sabu-sabu yang telah diamankan tersebut, dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati," tegas AKBP Agus.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016