Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polres Metro Jakarta Selatan menyita 2.128 pasang sepatu merk Nike palsu yang diduga dikirim melalui perusahaan ekspedisi dari Goangzhou,China.

"Kita tangkap dua tersangka inisial J dan S yang diduga mengedarkan sepatu terkait pemalsuan merk," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat di Jakarta Selasa.

Kombes Ade mengatakan tersangka J dan S menjalankan modus membeli sepatu berbagai jenis dan ukuran merk Nike dari China kemudian dikirimkan ke Jakarta melalui perusahaan ekspedisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka telah menjalankan usaha ilegalnya sejak 1,5 bulan lalu.

Ade menuturkan pengungkapan penjualan sepatu merk palsu itu berdasarkan laporan dari pemegang lisensi Nike dan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) Kemenkumham.

Diungkapkan mantan Kapolresta Pontianak itu, pelaku menjual model sepatu itu yang tidak diproduksi pihak pemegang lisensi resmi Nike.

Tersangka menjual sepatu palsu tersebut seharga Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per pasang sedangkan harga aslinya mencapai Rp1 juta-Rp3 juta per pasang.

Para tersangka dijerat Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merk dengan ancaman hukuman maksimal setahun penjara dan atau denda Rp200 juta.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016