Jakarta (ANTARA News) - Penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, yang juga hakim tindak pidana korupsi Janner Purba dan dua rekannya, hakim adhoc Pengadilan Negeri Bengkulu Toton dan panitera Pengadilan Negeri Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy pada Senin (23/5) menambah panjang daftar penegak hukum yang dijaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari dan Komisioner Komisi Yudisial Farid Wajdi datang ke gedung KPK Jakarta, Selasa, setelah penangkapan hakim Janner dan Toton. 

"Kita akan melakukan bersama-sama pembenahan terhadap situasi kelembagaan. Tentu saja dengan kewenangan masing-masing karena kami sudah dalam pengawasan etik kemudian KPK dalam pemberantasan Tipikor tapi dengan tetap menjaga martabat hakim," kata Aidul.

Penangkapan Janner hanya berselang sebulan dari penangkapan panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution, yang diduga juga terkait dengan penerimaan suap pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Penangkapan mereka mencoreng citra lembaga peradilan, yang seharusnya menjadi lembaga terhormat bagi masyarakat yang mencari keadilan.

"Bagi para oknum hakim, berhenti merusak citra peradilan, pilihlah satu dari dua, berhenti melakukan pelanggaran atau mengundurkan diri sebagai hakim," kata Farid.

"Hakim adalah wakil Tuhan, profesi yang mulia, dan orang-orang pilihan, sehingga harus mampu menunjukkan sikap keteladanan dalam semua aspek kehidupannya," tambah dia.

Kejadian-kejadian itu, menurut Wajdi, menunjukkan bahwa hakim harus lebih profesional dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

"Persepsi dan kepercayaan publik diperkirakan akan terus menurun dengan berulangnya kejadian serupa," tambah Farid.


Upaya perbaikan?


Dalam catatan Komisi Yudisial, sejak Januari hingga Mei 2016 sudah ada 11 aparat pengadilan yang terdiri atas tiga pejabat pengadilan dan delapan hakim yang kasusnya mengemuka ke publik atau media, belum lagi yang tidak terjangkau publikasi.

"Menindaklanjuti hal ini, KY mendesak Mahkamah Agung (MA) agar lebih terbuka dalam proses pembenahan internal demi mencegah terulangnya kejadian serupa menjadi semakin relevan," ungkap Farid.

Menurut Farid, pengawasan tidak ditujukan untuk tujuan merusak, tetapi justru untuk mengembalikan kepercayaan publik yang telah semakin terpuruk.

"Harus ada langkah progresif dari aspek internal MA untuk melakukan evaluasi dalam rangka menjaga kehormatan dan martabat peradilan," tambah Farid.

Komisi Yudisial secepatnya juga akan mengambil langkah konstruktif dengan melakukan koordinasi dengan KPK dan MA, untuk selanjutnya melakukan langkah-langkah yang bisa diambil sesuai dengan kewenangan konstitusional yang dimiliki.

"Termasuk di dalamnya lebih memperketat pengawasan dan internalisasi kode etik kepada para hakim serta perbaikan sistem promosi dan mutasi," ungkap Farid.


Deretan Aparat

Data KPK menunjukkan bahwa sepanjang 2005-2016 sudah ada 41 aparat penegak hukum yang melakukan atau terkait dengan perbuatan korupsi, termasuk tiga orang yang baru ditangkap KPK.

Berikut nama-nama para aparat penegak hukum dan tindak pidana mereka:

Tahun 2005


1. Pengacara Gubernur Aceh Abdullah Puteh, Teuku Syaifuddin, kasus suap

Tahun 2006

2. Mantan Penyidik KPK/Polri Suparman, kasus pemerasan terhadap saksi dalam perkara PT. Industri Sandang Nusantara (PT. Insan)

Tahun 2008


3. Jaksa Pada Kejaksaan Agung Urip Tri Gunawan, kasus kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Tahun 2009


4. Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan dan Barat Barat Eddi Setiadi, kasus suap sebagai imbalan atas pengurangan jumlah pajak kurang bayar Bank Jabar tahun buku 2002

Tahun 2010


5. Advokat Adner Sirait, kasus pemberian suap kepada hakim Pengadilan Tata Usana Negara (PTUN) terkait perkara DL Sitorus
6. Hakim PTUN Ibrahim, perkara penerimaan suap terkait kasus DL Sitorus
7. Pegawai Ditjen Pajak/Pemeriksa Pajak Muda KPP Pratama Batang, Jawa Tengah Roy Ruliandri, kasus penerimaan suap terkait dengan pemeriksaan pajak PT.Bank Jabar
8. Pensiunan pegawai Ditjen Pajak Dedy Suwardi, kasus penerimaan suap terkait dengan pemeriksaan pajak PT.Bank Jabar

Tahun 2011

9. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dwi Seno Wijanarko,  kasus pemerasan terkait perkara tindak pidana pemalsuan dokumen-dokumen kredit PT Bank BRI
10. Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Imas Diansari, terkait suap dalam perkara yang ditanganinya
11. Advokat Puguh Wirawan, kasus pemberian suap kepada Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penjualan aset PT Skycamping Indonesia yang dalam keadaan pailit
12. Hakim Pengadilan Negeri Pusat Syarifuddin, kasus penerimaan suap terkait penanganan perkara penjualan aset PT Skycamping Indonesia (dalam pailit).
13. Jaksa Sistoyo, menerima suap dari tersangka terkait perubahan pembuatan rencana tuntutan perkara pemalsuan dan penggelapan

Tahun 2012

14. Kepala Korps Lalu Lintas Polri Djoko Susilo, korupsi pengadaan driving simulator kemudi kendaraan roda dua dan roda empat di Polri dan tindak pidana pencucian uang
15. Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Didik Purnomo, korupsi pengadaan simulator kemudi kendaraan roda dua  dan roda empat di Polri
16. Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pontianak Heru Kusbandono, penerimaan suap dalam penanganan korupsi penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas DPRD kabupaten Grobogan
17. Pegawai Ditjen Pajak Tommy Hindratno, penerimaan suap terkait dengan pengurusan pajak lebih bayar/restitusi pajak dari PT Bhakti Investama
18. Hakim ad hoc Tindak Pidana Kosupsi Pengadilan Negeri Semarang Kartini Juliana Marpaung, penerimaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas DPRD kabupaten Grobogan

Tahun 2013


19. Advokat pada kantor hukum Hotma Sitompoel, Mario Cornelio Bernado, terkait pemberian suap saat menangani pengurusan kasasi perkara pidana penipuan
20. Advokat Susi Tur Andayani, membantu menerima hadiah terkait penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak 2013 di Mahkamah Konsitusi
21. Mantan hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Semarang Pragsono, kasus penerimaan suap dalam penanganan korupsi penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas DPRD kabupaten Grobogan
22. Mantan hakim ad-hoc Tindak Pidana Korupsi Asmadinata, kasus penerimaan suap dalam penanganan korupsi penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas DPRD kabupaten Grobogan
23. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat Setya Budi Tejocahyono, kasus penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) Kota Bandung
24. Pelaksana tugas Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung/panitera pengganti Pengadilan Negeri Bandung Ike Wijayanto, kasus tindak pidana pencucian uang
25. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Subri, kasus penerimaan suap terkait pemalsuan atas sertifikat tanah
26. Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung Ramlan Comel, kasus penerimaan suap terkait penyimpangan dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung di Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat
27. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Seferina Sinaga, kasus penerimaan suap terkait penyimpangan dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung di Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat

Tahun 2015

28. Ketua Majelis Hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, penerimaan suap terkait penanganan perkara permohonan pengujian kewenangan kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
29. Hakim PTUN Medan Dermawan Ginting, penerimaan suap terkait penanganan perkara permohonan pengujian kewenangan kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
30. Hakim PTUN Medan Amir Fauzi, penerimaan suap terkait penanganan perkara permohonan pengujian kewenangan kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
31. Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, penerimaan suap terkait penanganan perkara permohonan pengujian kewenangan kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
32. Advokat Mohamad Yagari Bhastara Guntur, kasus pemberian uang kepada hakim PTUN Medan
33. Advokat Otto Cornelis Kaligis, kasus pemberian uang kepada hakim PTUN Medan
34. Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga, Indarto Catur Nugraha, dalam kasus pemerasan terkait restitusi lebih bayar PT EDMI Indonesia
35. Pemeriksa Pajak KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga, Herry Setiadji, dalam kasus pemerasan terkait restitusi lebih bayar PT EDMI Indonesia
36. Pemeriksa Pajak KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga, Slamet Riyono, dalam kasus pemerasan terkait restitusi lebih bayar PT EDMI Indonesia
37. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyanti Rochaeni, kasus penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana jaminan kesehatan nasional
38. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Fahri Nurmallo, kasus penerimaan suap terkait penanganan perkara korupsi penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana jamkesmas
39. Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang dan hakim tindak pidana korupsi Janner Purba, kasus penerimaan suap untuk mempengaruhi putusan terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu
40. Hakim ad hoc Pengadilan Negeri Bengkulu Toton, kasus penerimaan suap untuk mempengaruhi putusan terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu
41. Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin, kasus penerimaan suap untuk mempengaruhi putusan terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina Rumah Sakit Umum Daerah Bengkulu.

Oleh Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016