Jakarta (ANTARA News) - Konferensi Internasional Media Islam (ICIM) ditutup pada Kamis di Wisma Antara, Jakarta, dengan menghasilkan tujuh butir Deklarasi Jakarta dengan fokus perjuangan media massa untuk mendukung perjuangan pembebasan Palestina dan Al Quds.

"Konferensi ini menghasilkan beberapa kesepakatan yang tertuang dalam Deklarasi Jakarta," kata Presiden Majlis Perundingan Pertumbuhan Islam Malaysia (MAPIM) Mohd Azmi Abdul Hamid saat membacakan Deklarasi Jakarta di depan hadirin konferensi dan tamu undangan.

Berikut ini butir-butir Deklarasi Jakarta konferensi ICIM, di antaranya:

1. Memperjuangkan terwujudnya kesatuan media Islam internasional berdasarkan prinsip ukhuwah Islamiyah yang mengatasi batasan-batasan organisasi dan kebangsaan.

2. Media Islam internasional bersatu padu untuk membangun kekuatan yang signifikan dalam mengimbangi dominasi media barat, media Zionis atau media manapun yang melancarkan opini yang merugikan Islam dan Muslimin.

3. Media Islam internasional bersikap proaktif dalam pembelaan kepentingan Islam dan Muslimin serta kemanusiaan dengan tingkat kesiapan dan kehandalan yang tinggi untuk menangkis serangan-serangan terhadap setiap kepentingan Islam dan Muslimin.

4. Media Islam internasional menempatkan isu-isu Palestina dan Al Quds As Syarief sebagai salah satu prioritas pemberitaan utama.

5. Media Islam internasional meningkatkan upaya pendidikan publik untuk membangun kesadaran masyarakat internasional bagi dukungan yang lebih nyata untuk kemerdekaan Palestina dan pembebasan Al Quds As Syarif.

6. Media Islam internasional aktif membangun jejaring kerja sama antarmedia dalam berbagai bidang untuk pembelaan kepentingan Islam dan Muslimin, di antaranya:

a. Pertukaran berita dan pengutipan berita bebas biaya

b. Pengembangan kompetensi SDM awak media

c. Penguatan korporasi media Islam

d. Peningkatan pendidikan publik untuk tumbuhnya kesadaran tentang kesatuan umat Islam

e. Peningkatan hubungan organisasi media Islam dengan berbagai organisasi yang berbasis kemasyarakatan dan dakwah Islam maupun organisasi lain yang peduli terhadap pembelaan kepentingan Islam dan Muslimin

f. Peningkatan kampanye boikot terhadap produk-produk pro Zionis

g. Advokasi terhadap Muslim minoritas yang tertindas

7. Membentuk suatu badan atau forum yang mewadahi upaya media Islam internasional dalam rangka pembelaan kepentingan Islam dan Muslimin dengan memperhatikan ketentuan berikut:

a. Badan atau forum tersebut berada di bawah satu kepemimpinan bersama yang dipilih secara musyawarah di antara anggotanya dengan masa kerja tiga tahun untuk satu periode

b. Kepemimpinan bersama tersebut membawahi sekretariat yang terdiri dari sekretariat permanen yang bersifat tetap dan sekretariat mobile yang dapat berpindah secara bergiliran. Sekretariat permanen berkedudukan di Jakarta. Adapun sekretariat mobile berkedudukan di negara di mana pemimpin badan atau forum ini berada

c. Sekretariat tersebut bertugas untuk melayani keperluan badan atau forum ini berikut seluruh anggotanya dalam rangka mencapai tujuan pembentukannya.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016