Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan La Nyalla Mattalitti akan langsung diperiksa di Gedung Bundar oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) setelah dipulangkan dari tempat pelariannya di Singapura karena melebihi izin tinggal (over stay).

"Ya, langsung di Jakarta, nantilah dibawa ke Jawa Timur-nya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung di Jakarta, Selasa.

Dari informasi yang diperoleh Antara di Kejagung, La Nyalla akan tiba di Gedung Bundar pukul 19.00 WIB malam ini, sedangkan pemeriksaan dilakukan di Jakarta mengingat masalah keamanan semata.

Kepala Humas Imigrasi Heru Santoso membenarkan La Nyalla Mattalitti dalam posisi "over stay" di Singapura dan diserahkan kepada pejabat imigrasi di KBRI negara itu.

"Untuk proses pemulangan ke Indonesia, kepada yang bersangkutan telah diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk sekali jalan ke Indonesia," kata Heru.

Dia mengatakan, La Nyalla di bawah pengawalan petugas imigrasi dari KBRI Singapura akan kembali ke Indonesia dengan pesawat GA835 rute Singapura-Bandara Soekarno-Hatta pukul 17.35 waktu setempat dan tiba pukul 18.30 WIB.

Selanjutnya dia diserahkan kepada pihak penyidik kejaksaan, katanya.

Sebelumnya, tiga kali kejaksaan kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan La Nyalla Mattalitti terkait surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun, kejaksaan tidak mau mengalah dengan mengeluarkan sprindik baru dalam kasus yang sama terhadap La Nyalla, padahal pengadilan sudah melarang pengeluaran sprindik baru untuk kasus yang sama.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) mengumumkan bahwa La Nyalla Mattalitti telah dideportasi karena izin tinggalnya atas visa kunjungan sosial telah habis masa berlakunya, sehingga ditangkap pihak imigrasi setempat berdasarkan hukum yang berlaku.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016