Pasti bermasalah, karena penerimaan (pajak) tidak tercapai, `tax base` tidak dapat dan repatriasi tidak berjalan,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan kebijakan pengampunan pajak bisa menimbulkan masalah tersendiri ke kondisi perekonomian nasional, apabila gagal dilaksanakan.

"Pasti bermasalah, karena penerimaan (pajak) tidak tercapai, tax base tidak dapat dan repatriasi tidak berjalan," kata Bambang saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Bambang meminta agar semua pihak bisa menyukseskan program tersebut, terutama setelah pembahasan RUU Pengampunan Pajak selesai, karena tanpa kerja keras, rencana untuk mengembalikan modal ke Indonesia itu tidak akan berhasil.

"Tax amnesty itu hanya sekedar Undang-Undang, tapi setelah itu kita juga harus bekerja (untuk implementasinya)," katanya.

RUU Pengampunan Pajak saat ini sedang dalam pembahasan di tingkat rapat panitia kerja (panja) antara pemerintah dengan DPR, yang sedang berlangsung secara tertutup.

Beberapa hal yang menjadi tema pembahasan dalam RUU tersebut diantaranya terkait besaran tarif tebusan bagi dana repatriasi yang masuk ke Indonesia.

Bambang belum mau mengungkapkan hasil sementara dari rapat Panja, termasuk perkiraan besaran tarif tebusan. Namun, ia memastikan tarif tebusan yang diputuskan bisa menarik minat orang untuk melakukan repatriasi dana.

"Tarif yang ideal adalah tarif yang menarik orang repatriasi dan tarif yang bisa mendatangkan penerimaan besar dari deklarasi aset. Itu rumusnya," ujarnya.

Sementara itu, dalam RAPBNP 2016, pemerintah telah menaikkan target Pajak Penghasilan (PPh) non Migas yang nantinya diperkirakan mendapatkan tambahan penerimaan hingga Rp100,7 triliun dari kebijakan pengampunan pajak.

Bambang mengharapkan kinerja penerimaan pajak bisa mulai membaik pada triwulan selanjutnya, terutama dari PPh non migas, karena pendapatan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diproyeksikan menurun karena restitusi yang besar.

"PPN memang menyulitkan, karena tingkat restitusi yang besar dan kita masih berjuang mengatasi besarnya restitusi tersebut. Tapi mudah-mudahan kalau tax amnesty berjalan, maka peserta amnesty tidak bisa melakukan restitusi, mungkin ini bisa membantu penerimaan PPN," katanya.

Secara keseluruhan, pemerintah dalam RAPBNP 2016 telah mengubah target penerimaan perpajakan menjadi Rp1.527,1 triliun, dari yang tercantum dalam APBN 2016 sebesar Rp1.546,7 triliun.

Target penerimaan PPh non migas diproyeksikan meningkat dari sebelumnya Rp715,8 triliun menjadi Rp816,5 triliun. Namun target penerimaan PPN diperkirakan menurun dari Rp571,7 triliun menjadi Rp474,2 triliun.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016