Kolombo (ANTARA News) - Pengadilan di Maladewa memenjarakan mantan wakil presiden Ahmed Adeeb selama 10 tahun atas dakwaan melakukan terorisme, kata pengacaranya, Senin.

Hukuman dijatuhkan setelah berlangsungnya pengadilan tertutup, yang dikecam oleh oposisi sebagai pengadilan yang cacat, lapor Reuters.

Adeeb (34 tahun), yang pernah diperkirakan akan menggantikan Presiden Abdulla Yameen, ditahan pada 24 Oktober tahun lalu dalam kasus peledakan motor cepat sang presiden. Ia juga dituduh memiliki senjata api.

Parlemen Maladewa pada 5 November lalu memakzulkan Adeeb karena diduga berperan dalam ledakan tersebut.

Adeeb divonis pada Minggu, yaitu satu pekan setelah pemimpin terguling Mohamed Nasheed, yang sekarang berada di pengasingan di Inggris, membentuk kelompok oposisi bersatu dengan tujuan untuk menggulingkan Yameen dari kekuasaan.

Nasheed dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun soal terorisme setelah persidangan pada 2015, yang oleh kalangan luas dilihat bersifat politis.

Ia dibolehkan pergi ke Inggris untuk menjalani pelayanan medis. Bulan lalu, ia diberi status pengungsi oleh pihak berwenang Inggris.

Pengacara Adeeb, Moosa Siraj, mengatakan putusan menyangkut kliennya tersebut didasarkan pada keterangan tiga saksi, yang mengatakan bahwa Adeeb memiliki senjata api.

"Persidangan itu tidak adil. Adeeb tidak diberi kesempatan untuk berbicara dan menyampaikan penjelasan," kata Siraj kepada Reuters.

Belum ada pejabat pemerintah yang bisa dimintai tanggapan.

Kelompok Oposisi Bersatu Maladewa mengatakan proses persidangan cacat.
(Uu.T008)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016