Jakarta - Atas pelepasan kapal tangkapan yang bermuatan 952 batang kayu log oleh Dinas Kehutanan Propinsi Maluku, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Maluku, Papua, dan Papua Barat, Cerah Bangun, pada 25 Juni 2016 membenarkan adanya surat Kepala Dinas Kehutanan tertanggal 17 Juni 2016, namun baru diterima pihaknya pada tanggal 22 Juni 2016.

Cerah berharap apabila menurut Dinas Kehutanan memang tidak ada masalah dengan SKSHH kayu log itu, maka seyogyanya begitu kapal dan kayu dilepas oleh Dinas Kehutanan langsung diberitahukan kepada Bea Cukai agar dilakukan pengawasan atas kayu itu. “Tentunya agar tidak terjadi ekspor secara ilegal karena kapal dan kayu itu adalah komoditi sensitif sehingga perlu dilakukan pengawasan antar pulau oleh Bea Cukai”.

Cerah menambahkan bahwa dengan adanya peristiwa ini maka pihaknya kembali akan  mencari kapal dan muatan kayu log tersebut, untuk diawasi agar jangan sampai keluar dari wilayah Indonesia tanpa dokumen kepabeanan.

Ditemui di tempat terpisah, Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Deni Surjantoro pada 25 Juni 2016 menjelaskan bahwa UU Nomor 10 Tahun 1995 j.o. UU  Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan secara eksplisit menyebutkan bahwa kewenangan Bea Cukai adalah melakukan pengawasan atas  lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean, namun mengingat letak geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang lautnya berbatasan langsung dengan negara tetangga, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap pengangkutan barang yang diangkut melalui laut di dalam daerah pabean untuk menghindari penyelundupan dengan modus pengangkutan antarpulau.

Deni menambahkan bahwa mungkin memang tidak ada dokumen yang harus diserahkan kepada pihak Bea Cukai pada saat keberangkatan, namun demikian pihak Bea Cukai berwenang melakukan pengawasan barang maupun dokumen terkait pengangkutan antarpulau untuk mencegah terjadinya ekspor ilegal.

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016