Jakarta (ANTARA News) - Nilai tukar rupiah dalam transaksi antarbank di Jakarta pada Rabu pagi menguat 42 poin menjadi Rp13.146 per dolar AS setelah DPR menyetujui pengesahan rancangan undang-undang tentang pengampunan pajak menjadi undang-undang.

"Disahkannya RUU Pengampunan Pajak menjadi angin segar bagi mata uang rupiah untuk kembali melanjutkan penguatan," kata Kepala Riset NH Korindo Securities Indonesia Reza Priyambada.

Pengesahan undang-undang itu, ia mengatakan, membuka peluang repatriasi dana hingga Rp1.000 triliun ke dalam negeri dan itu mendorong peningkatan permintaan rupiah, mematahkan tren penguatan dolar AS dalam beberapa hari terakhir ini.

"Dengan adanya sentimen Tax Amnesty diharapkan dapat terus melanjutkan penguatan rupiah dalam jangka panjang ," katanya.

Ekonom Samuel Sekuritas Rangga Cipta mengatakan di tengah euforia persetujuan pengesahan undang-undang pengampunan pajak, nilai tukar rupiah juga mendapat sentimen positif dari peluang kenaikan suku bunga acuan Amerika Serikat (Fed fund rate) yang turun drastis.

"Pertumbuhan produk domestik bruto Amerika Serikat kuartal I 2016 yang direvisi naik tidak berpengaruh terhadap ekspektasi kenaikan suku bunga acuan AS," katanya.

Di sisi lain, dia menjelaskan, harga komoditas dunia yang juga berada dalam area positif menambah sentimen positif bagi mata uang komoditas seperti rupiah.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016