Sampai saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap LK untuk mengungkap jaringannya."
Samarinda (ANTARA News) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, kembali meringkus seorang ibu rumah tangga yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Belny Warlansyah kepada pers di Samarinda, Rabu, menyatakan perempuan berinisial LK (45), warga Jalan Lambung Mangkurat Gang Masjid RT 40 itu ditangkap di rumahnya pada Rabu dini hari.

"Kami kembali meringkus seorang wanita yang diduga sebagai pengedar narkoba," ujar Belny.

Selain menangkap LK, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda juga menyita barang bukti berupa 13 paket sabu-sabu seberat 8 gram senilai Rp12 juta, dua buah sendok penakar, delapan lembar plastik klip pembungkus narkoba, dua buah dompet, seperangkat alat isap sabu, sebuah telepon genggam serta uang tunai Rp150.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Saat penggerebekan, LK mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti sabu-sabu itu di dalam dua dompet dan lantai rumahnya.

"Dia tidak bisa mengelak saat barang bukti itu kami temukan, sehingga LK bersama barang bukti langsung kami amankan ke Polresta Samarinda," katanya.

"Sampai saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap LK untuk mengungkap jaringannya," jelas Belny.

Selama sepekan terakhir, Satuan Reskoba Polresta Samarinda telah mengamankan delapan orang terkait kasus narkotika.

Pada Minggu (26/6), Satuan Reskoba Polresta Samarinda mengamankan empat narapidana yang ditangkap petugas Rutan Kelas II A Sempaja tengah berpesta narkoba.

Selain mengamankan empat narapidana yakni, IN (27), MHT (31), Bas (46), ketiganya narapidana kasus narkoba serta Bud (32) narapidana kasus pencurian kendaraan bermotor juga ikuti disita barang bukti berupa, dua paket sabu-sabu seberat 0,76 gram senilai Rp1 juta, empat unit telepon genggam, satu buah alat isap sabu, tujuh buah pipet kaca, empat sendok penakar, dua buah sedotan, lima lembar plastik klip pembungkus narkoba serta 17 karet pipet.

Pada hari yang sama, polisi juga meringkus seorang warga Jalan Gunung Lingai, Gang Lestari, RT 13, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Samarinda Utara, berinisial AH (32) karena kedapatan membawa dua paket sabu-sabu seberat 1 gram senilai Rp600.000.

Kemudian pada Selasa (28/6), Satreskoba Polresta Samarinda mengamankan seorang residivis kasus pengeroyokan berisinial Wah (29) menyembunyikan 22 paket sabu-sabu seberat 9,69 gram.

Selain 22 paket sabu-sabu seberat 9,69 gram senilai Rp10 juta, pada penangkapan Wah itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni, satu lembar plastik pembungkus sabu, satu sendok penakar, satu buah telepon genggam serta uang diduga hasil penjualan narkoba Rp60.000.

Sebelumnya, yakni pada Selasa subuh, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda juga meringkus dua orang terkait penyalahgunaan narkotika.

Pada penangkapan yang berlangsung di Jalan Apt Pranoto, Kelurahan Sungai Kledang, Samarinda Sebereng tersebut polisi meringkus Arb (26) Fah (26) dengan barang bukti, satu paket sabu-sabu seberat 0,77 gram senilai Rp1 juta, satu unit telepon genggam serta sebuah sepeda motor.

Pewarta: Amirullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016