Dalam sosialisasi ini dijelaskan bahwa tindakan radikalisme dan terror tidak dibenarkan."
Jakarta (ANTARA News) - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menegaskan akan melakukan amandemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam Rapat Paripurna MPR yang digelar September 2017.

"Perkembangan demokrasi di Indonesia semakin matang meski demikian dalam bertatanegara dan berbangsa perlu kaidah yang mengatur. Untuk itu MPR dalam waktu dekat akan mengadakan amandemen terbatas," ujarnya saat menerima Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia, Robert Blake, di Jakarta, Jumat.

Dalam keterangan tertulis MPR, Zulkifli mengemukakan, melalui amandemen terbatas UUD, maka nantinya akan disepakati perlunya haluan negara yang bersifat komprehensif, yakni berisi pembangunan jangka panjang dalam bidang sosial budaya, politik, pertahanan, Pancasila, serta bidang lainnya.

Selain itu, ia menyatakan, amandemen itu juga akan membahas penguatan peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang selama ini sebatas memberikan rekomendasi.

Kepada Duta Besar AS, Zulkifli berkisah bahwa kesenjangan sosial menjadi ancaman terbesar bangsa Indonesia saat ini, dan memunculkan rasa pesimistis seakan-akan tak adanya harapan di masyarakat.

"Kelompok itulah yang bisa ditarik ke kanan atau ke kiri," tuturnya.

MPR,dikemukakannya, berperan menjaga konstitusi dan mensosialisasikan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Sosialisasi itu diberikan kepada setiap elemen bangsa. Dalam sosialisasi ini dijelaskan bahwa tindakan radikalisme dan terror tidak dibenarkan," demikian Zulkifli Hasan, yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN).

Penerjemah: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016