Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia menganggap wacana gugatan untuk peninjauan kembali UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi merupakan hal biasa dalam negara demokrasi, dan tidak perlu dikhawatirkan.

Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, di Kantor Pusat BI, di Jakarta, Senin, yakin pemerintah dan anggota DPR sudah memperhitungkan potensi gugatan itu.

"Kalau sekarang ada yang ingin menggugat UU itu ke MK. Saya melihat di Indonesia beberapa saat terakhir ini setiap ada UU baru disahkan ada yang kemudian membawa itu ke MK. Jadi saya menganggap itu proses biasa," ujarnya.

Setelah RUU itu disetujui menjadi UU, menurut dia, sentimen positif dari internal dan eksternal terhadap pasar finansial Indonesia terus mengalir.

Nilai tukar rupiah terus menguat ke Rp13.100 dipicu aliran dana asing masuk, yang hingga 24 Juni 2016 mencapai Rp97 triliun.

Menurut dia, UU Pengampunan Pajak juga berhasil meredam gejolak dari pasar keuangan global setelah hasil referendum rakyat Inggris menghasilkan negara kerajaan terbesar di dunia itu keluar dari Uni Eropa.

Sebelumnya, pada Minggu lalu (10/7), Yayasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, dan sejumlah warga sipil akan mengajukan gugatan atas UU Pengampunan Pajak ke MK.

Setidaknya, terdapat 21 alasan untuk membawa UU Pengampunan Pajak ke MK. Secara garis besar, calon penggugat berpendapat UU Pengampunan Pajak hanya memberi kemudahan kepada penjahat pajak. 

Kemudian, UU Pengampunan Pajak juga dinilai tidak memberikan keadilan bagi rakyat miskin.

Pewarta: Indra Pribadi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016