Jakarta (ANTARA News) - Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa tewasnya Wayan Mirna Salihin, melancarkan protes kepada jaksa penuntut karena tidak bisa menunjukkan cairan kopi pembanding dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kopi pembanding tidak bisa ditunjukkan. Saya kira tidak mungkin ada barang bukti yang tertinggal," kata Otto kepada jaksa di hadapan majelis hakim, Rabu.

Ardito Muwardi salah satu jaksa penuntut dalam persidangan langsung menjawab bahwa kopi pembanding sudah ada dalam berita acara tapi masih dititipkan di Puslabfor Polri.

"Sebagian barang bukti masih ada di labfor. Sudah dicatat dan dititipkan di labfor," kata jaksa itu.

Usai persidangan Otto mengaku kecewa dengan penuntut umum yang tidak bisa menunjukan kopi pembanding untuk membedakan kopi beracun dan tidak itu.

"Kami kecewa dengan penuntut umum karena dalam berita acara ada kopi dalam gelas, ada kopi satu gelas sebagai pembanding itu yang disita," kata Otto.

"Dalam berkas perkara yang diserahkan polisi kepada jaksa itu semua berkasnya ada, barang buktinya ada. Ternyata tadi jaksa tidak bisa tunjukkan barang bukti tersebut," katanya.

Jaksa pun mengatakan siap menghadirkan bukti itu pada persidangan berikutnya.

Sidang tewasnya Wayan Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016