Bekasi (ANTARA News) - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo ikut angkat bicara soal putusan Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) tentang kasus pelanggaran HAM di Indonesia di tahun 1965.

"Kita sudah hidup rukun, damai, orang luar akan bikin ribut lagi, tidak usah diperdulikan," ujar dia di Bekasi, Sabtu.

Dia mengatakan, seperti yang telah diungkapkan sebelumnya, Presiden telah menegaskan tak berniat meminta maaf pada keluarga korban.

"Presiden pada saat melakukan buka puasa bersama TNI, Presiden sudah mengatakan tak ada niat sedikitpun untuk meminta maaf," tutur dia.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Ade Komaruddin (Akom) juga mengungkapkan hal senada. Menurut dia, pemerintah tak berkewajiban menaati putusan Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) tentang kasus pelanggaran HAM di Indonesia di tahun 1965.

"Tidak ada kewajiban pemerintah menaati, karena kita tidak mengenal sistem pengadilan IPT," ujar Akom di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (22/7).

"Tidak perlu meminta maaf pada keluarga korban. Cukup sudah bangsa ini mengalami peristiwa pahit. Kita ambil hikmahnya saja. Saya selalu mengatakan, kita harus sama-sama solid, baik kelompok politik, masyarakat," tutur politisi Partai Golkar itu.

Putusan IPT menyebutkan adanya pelanggaran HAM berat dalam wujud 10 tindakan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Indonesia pada tahun 1965-1966 terhadap anggota PKI, pendukung Presiden Soekarno, anggota radikal Partai Nasional Indonesia (PNI) beserta keluarganya.

Hasil keputusan menyatakan Indonesia bertanggung jawab atas 10 tindakan kejahatan kemanusiaan itu yang mencakup pembunuhan massal, pemusnahan, pemenjaraan hingga genosida.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016