Benar Pak Nurhadi mengajukan pensiun dini sejak minggu lalu dan dan sudah diteruskan MA kepada presiden,"
Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi mengajukan persiun dini dari MA terkait dengan persoalan hukumnya di KPK.

"Benar Pak Nurhadi mengajukan pensiun dini sejak minggu lalu dan dan sudah diteruskan MA kepada presiden," kata Juru Bicara MA Suhadi di Jakarta, Kamis.

Nurhadi sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi di KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan PK yang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ya barangkali pertimbangan menghadapi permasalahan hukum, mungkin lebih fokus ke sana supaya lebih fokus kan," tambah Suhadi.

Menurut Suhadi surat administrasi pensiun dini Nurhadi sudah ada di Sekretariat Negara.

"Hak setiap pegawai aparatur sipil negara itu. Mereka bisa mengajukan pensiun dini dengan syarat sudah 20 tahun bekerja. Kedua dia berumur 50 tahun ke atas, nah kedua-duanya dia sudah memenuhi itu makanya MA meneruskan itu ke presiden," ungkap Suhadi.

Nurhadi sendiri tahun ini berusia 59 tahun dan menduduki jabatan eselon 1.

"Tapi kalau selesai suratnya tergantung tim presiden bagaimana," tambah Suhadi.

Suhadi sendiri tidak tahu alasan sesungguhnya Nurhadi mengundurkan diri.

"Saya tidak ada cerita. saya cuma dapat dokumennya saja," ungkap Suhadi.

KPK sendiri sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) terhadap Nurhadi pada 22 Juli 2016 lalu.

"Sprinlidik itu untuk mendalami lebih dalam, tapi infonya masih tertutup karena untuk penyelidikan.," kata Ketua KPK Agus Rahardjo pada 25 Juli 2016.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016