Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan rasa kagetnya terkait peserta sosialisasi amnesti pajak yang jumlahnya selalu membludak.

"Saya kaget waktu di Surabaya undangannya ada 2.000 yang datang 2.700 orang, di Medan undangan 3.000 yang hadir 3.500, di sini saya dilapori 5.000 orang," kata Presiden Jokowi dalam Sosialisasi Amnesti Pajak di Hall D2 Jakarta International Expo Kemayoran Jakarta, Senin.

Jokowi membayangkan 5.000 orang sudah banyak sekali namun kemudian penyelenggara menyebutkan yang datang 10.000 orang.

"Saya cek ke belakang, ternyata sampai belakang penuh," kata Jokowi dalam acara yang juga dihadiri Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Jaksa Agung M Prasetyo dan Kepala PPATK M Yusuf.

Jokowi menyebutkan tekanan ekonomi eksternal terhadap perekonomian nasional hingga saat ini masih dirasakan termasuk dunia usaha dan rakyat.

"Semua negara sama berebut menarik masuknya investasi dengan segala kebijakan," kata Gubernur DKI Jakarta ke-16 itu.

Menurut dia, Indonesia juga melakukan langkah terobosan dengan menerbitkan 12 Paket Kebijakan Ekonomi.

Ia menyebutkan paket kebijakan ekonomi itu akan dilanjutkan dengan paket-paket kebijakan ekonomi berikutnya.

"Sekarang yang penting uang dan investasi masuk, banyak uang ada di bawah bantal, kasur, luar negeri, makanya amnesti pajak diberlakukan, sudah ada payung hukum, kita punya UU Amnesti Pajak," kata Jokowi.

Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi B Sukamdani menyebutkan pihaknya menyelenggarakan sosialisasi amnesti pajak di Jakarta pada 21, 22, 25 dan 28 Juli 2016 dengan jumlah peserta lebih dari 10.000 orang.

"Sosialisasi terakhir di Jakarta kali ini juga diikuti lebih dari 10.000 orang," katanya.

Ia menyebutkan karena terbatasnya kapasitas ruangan, sekitar 2.000 orang terpaksa tidak bisa masuk ke ruangan itu.

Dalam kesempatan itu Hariyadi meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak.

Oleh Agus Salim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016