Sebagian besar narapidana asing tersebut tersangkut kasus narkoba
Denpasar (ANTARA News) - Sebanyak 22 narapidana berkewarganegaraan asing di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Provinsi Bali menerima remisi khusus serangkaian Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-71.

"Sebagian besar narapidana asing tersebut tersangkut kasus narkoba," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Sulistiono di Denpasar, Selasa.

Namun ia tidak membeberkan nama-nama narapidana dari sejumlah negara di dunia itu yang mendapatkan pengurangan masa tahanan.

Sulistiono hanya memberikan data nama negara yakni Amerika Serikat sebanyak dua orang, Australia (4), Belanda (2), Inggris (1), Jerman (1), Italia (1), Rusia (1), Nigeria (1), Thailand (3), Malaysia (2), Filipina (3) dan Bangladesh (1).

Sebanyak 22 warga negara asing yang beruntung mendapatkan remisi itu sebagian besar menghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar, di Kerobokan, Kabupaten Badung.

Mereka merupakan bagian dari total narapidana yang mendapatkan jatah remisi di Bali mencapai 902 orang dengan pengurangan bervariasi mulai satu hingga enam bulan.

Dari jumlah itu, 91 orang yang mendapat remisi umum, tiga orang yang mendapat remisi bebas merupakan narapidana yang terkait dengan PP Nomor 99 tahun 2012 mengenai pembaharuan PP sebelumnya yang mewajibkan narapidana untuk bekerja sama dengan pemerintah untuk mengungkap kasus tertentu.

Sedangkan sembilan orang lainnya terkait PP Nomor 28 tahun 2006 terkait dengan pidana narkotika, korupsi, kejahatan Hak Asasi Manusia berat, terorisme, dan kejahatan trans-nasional.

Untuk narapidana yang terkait dengan aturan dalam PP tersebut, usul remisinya masih diteruskan ke Pemerintah Pusat sehingga surat keputusan menunggu dari Jakarta.

Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016